tirto.id - Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN dicokok KPK. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek. Siapa ia dan apa kewenangannya?
Penangkapan Lampri ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (14/9/2026). Budi menyebut, Lampri jadi salah satu dari 17 orang yang ditangkap melalui OTT di Jabodetabek.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, OTT ini digelar untuk menangkap para pelaku dalam dugaan kasus korupsi pengurusan hak guna bangungan (HGB) di Kabupaten Bogor. Korupsi ini diduga telah melibatkan para politisi, pejabat kementerian, dan pihak swasta.
Berdasarkan daftar pihak tertangkap yang telah dirilis, Lampri menjadi salah satu pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga terkait dengan kasus korupsi itu. Sementara itu, pihak non-pejabat yang ditangkap adalah politisi Partai Golkar Fahd A rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon, Tbk. Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT tersebut, Budi menyebut pihak KPK turut mengamankan barang bukti berupa duit dari berbagai mata uang. Bukti itu disebut telah ditumpuk dalam 20 koper, kardus, dan boks dengan total nilai diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Profil Lampri dan Kekayaannya
Lampri ditangkap pihak KPK dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kementerian ATR/BPN. Selama ini, ia memang dikenal sebagai pejabat karier di kementerian urusan pertanahan itu.
Lelaki kelahiran 1970 itu sejak awal berkarier di bidang pertanahan. Ia meniti karier di bidang itu usai lulus dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Karier Lampri di Kementerian ATR/BPN mulai mentereng memasuki dekade 2010. Selama periode 2010-2020, ia telah menjabat sebagai kepala kantor pertanahan tingkat kabupaten dan kota.
Kemudian, pada 2023, ia ditarik ke pusat dan dijadikan sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Ia juga pernah tercatat sebagai kepala biro hubungan masyarakat di kementerian itu dan kerap mendampingi Menteri ATR/BPN dalam berbagai kesempatan.
Pada periode 2024-2025, Lampri kemudian ditugaskan jadi kepala kantor pertanahan tingkat provinsi. Ia pernah ditempatkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kapasitas tersebut.
Memasuki tahun 2026, karier Lampri kembali menanjak. Pada Februari lalu, ia ditunjuk sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Direktorat Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN merupakan unit kerja kementerian yang bertugas untuk urusan pengendalian pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan, dan penertiban atasnya. Ditjen ini menjadi unit kerja yang memastikan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan kepemilikan dan peruntukannya.
Cakupan wewenang direktorat tersebut membentang dari pengawasan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang, mencegah alih fungsi lahan sembarangan, menindak penguasaan pribadi area laut/pantai hingga penindakan penguasaan tanah ilegal.
Lampri, sebagai Dirjen PPTR, mempunyai akses ke semua jenis kewenangan tersebut. Namun, ia kini ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Kasus korupsi ini disebut terkait dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pihak swasta turut terlibat dalam kasus ini, yakni PT Summarecon Agung, Tbk., perusahaan pengembang properti terkemuka di Indonesia.
Sebagai seorang direktur jenderal, Lampri berstatus sebagai pegawai eselon I. Seturut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, ia mempunyai kekayaan sebesar Rp7,3 miliar pada 2025 lalu.
Kekayaan Lampri itu terdiri dari berbagai jenis aset. Kelompok aset dengan nilai tertinggi milik Lampri adalah aset tanah dan bangunan.
Lampri melaporkan kepemilikan 17 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Nganjuk, Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo hingga Gresik. Total nilai aset ini mencapai Rp6,5 miliar.
Kemudian, Lampri melaporkan kepemilikan lima aset kendaraan bermotor dengan total nilai Rp571 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan harta senilai Rp168 juta dalam bentuk kas dan setara kas.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































