Menuju konten utama

Tugas Berat Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

Menteri Perindustrian baru, Sarmuji, hadapi tantangan berat benahi fragmentasi kebijakan hingga hidupkan kembali manufaktur di tengah tekanan biaya.

Tugas Berat Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pergantian Menteri Perindustrian dari Agus Gumiwang Kartasasmita ke Muhammad Sarmuji dalam reshuffle kabinet pada Kamis pekan lalu kembali memunculkan pertanyaan tentang arah industrialisasi Indonesia.

Selama sekitar delapan tahun Agus memimpin Kementerian Perindustrian, kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) belum menunjukkan peningkatan berarti—bahkan cenderung menurun—, sementara persoalan daya saing dan penciptaan lapangan kerja masih jadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas.

Pernyataan Sarmuji tentang pentingnya kolaborasi lintas kementerian, usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perindustrian pada Jumat (2/10/2026) pekan lalu, penting disimak untuk melihat apakah kepemimpinannya mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini menghambat penguatan industri nasional.

"Kita tidak bisa bekerja sendirian, kolaborasi menjadi penting untuk bersama-sama menjadikan sektor industri menjadi leverage bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujar Sarmuji di Kementerian Perindustrian.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai tantangan terbesar yang harus dihadapi Sarmuji memang bukan semata-mata menambah program baru, melainkan mengatasi fragmentasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat industri. Sebab, berbagai program untuk membangun klaster dan ekosistem industri dari hulu ke hilir sebenarnya telah dijalankan pada era Agus Gumiwang.

Program tersebut mencakup Strategi Besar Industrialisasi Nasional, hilirisasi, pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM), restrukturisasi mesin, hingga penguatan ekosistem digital. Namun, keberadaan berbagai program itu belum otomatis menjamin keterhubungan kebijakan dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

"Akar masalahnya adalah fragmentasi kebijakan: investasi dapat masuk, tetapi keterkaitan dengan pemasok domestik dan tenaga kerja lokal sering lemah," kata Syafruddin kepada Tirto, Jumat (2/10/2026).

Ketidakselarasan kebijakan tersebut turut memperbesar ketidakpastian yang harus ditanggung pelaku industri. Apalagi, saat ini, produsen di dalam negeri menghadapi tekanan biaya akibat pelemahan rupiah dan mahalnya energi. Tekanan itu tercermin dari kenaikan indeks harga produsen industri pengolahan yang mencapai 4,94 persen secara tahunan pada triwulan II-2026, sebagaimana dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).

Tanpa ada solusi segera, peningkatan biaya produksi yang tak diimbangi permintaan memadai di dalam negeri dapat menjadi bom waktu bagi pemerintah dalam beberapa waktu kedepan. "Ketika biaya naik tetapi permintaan tidak cukup kuat, perusahaan menahan investasi, mengurangi perekrutan, atau menaikkan harga," tutur Syafruddin.

Peta Kordinasi Kebijakan

Jelas bahwa pembenahan kebijakan industri tidak cukup dilakukan oleh Kementerian Perindustrian sendiri. Dalam hal biaya produksi, misalnya, Sarmuji perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian yang mengendalikan berbagai faktor input, mulai dari energi, bahan baku, hingga investasi.

Koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan ongkos produksi.

Langkah tersebut penting agar pabrik tak melakukan efisiensi yang justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membatasi perekrutan tenaga kerja baru. Terlebih, meski data IKBM BPS triwulan II-2026 masih ekspansif di level 52,31, komponen tenaga kerja dan waktu kirim tercatat mengalami kontraksi. Ini menunjukkan bahwa produksi dan pesanan dapat membaik tanpa otomatis menciptakan pekerjaan atau rantai pasok yang efisien.

Tantangan menteri baru karena itu bukan memulai dari nol, melainkan menyatukan kebijakan hulu, hilir, investasi, fiskal, pertanian, energi, logistik, dan pasar dalam klaster industri yang mempunyai pemasok lokal, anchor firm, infrastruktur, tenaga terampil, dan akses ekspor.

"Jika koordinasi tetap sektoral, hilirisasi berisiko berhenti pada tambahan kapasitas produksi tanpa memperdalam keterkaitan industri domestik dan penciptaan kerja berkualitas," jelas Syafruddin.

Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar insentif fiskal tidak berhenti pada upaya menarik investasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pekerjaan. Syafruddin menilai fasilitas yang diberikan kepada industri semestinya disertai target yang terukur, seperti pelatihan, sertifikasi, pemagangan, peningkatan produktivitas, dan pelibatan pemasok lokal.

Penyelarasan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendorong ekonomi tumbuh 6 persen pada tahun ini, sektor manufaktur diharapkan mampu tumbuh hingga 7 persen. Target itu membutuhkan lebih dari sekadar penambahan investasi, yakni kebijakan yang konsisten dan mampu memperkuat kapasitas industri dalam negeri.

"Karena itu, stabilitas regulasi sama pentingnya dengan insentif fiskal," jelas Syafruddin.

Selain persoalan biaya produksi dan koordinasi kebijakan, Sarmuji juga akan menghadapi dilema dalam mengatur arus barang impor, persoalan yang sebelumnya juga dihadapi Agus Gumiwang.

Di satu sisi, Kementerian Perindustrian perlu mendorong kebijakan pembatasan impor dan penguatan pasar domestik untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, di sisi lain, kebijakan seperti larangan dan pembatasan (lartas) impor juga dapat berdampak pada industri yang masih bergantung pada bahan baku, barang antara, atau mesin dari luar negeri.

Dilema tersebut terlihat ketika pemerintah berupaya menekan masuknya produk impor yang dinilai mengancam industri domestik, sementara sebagian pelaku industri justru membutuhkan akses terhadap bahan baku impor dengan harga kompetitif. Jika pembatasan diterapkan terlalu luas, biaya produksi industri dalam negeri dapat meningkat. Sebaliknya, jika arus impor terlalu longgar, produk lokal akan menghadapi tekanan yang lebih besar di pasar domestik.

Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan menjadi penting untuk menentukan komoditas yang perlu dilindungi, sekaligus memastikan industri yang belum memiliki pemasok domestik tidak kehilangan akses terhadap input produksi.

Syafruddin menilai kebijakan perdagangan perlu mencari titik temu antara perlindungan produsen domestik dan ketersediaan bahan baku dengan harga yang kompetitif. Perlindungan industri, menurut dia, tidak seharusnya berhenti pada pembatasan impor, tetapi harus diarahkan untuk mendorong perusahaan meningkatkan produktivitas, teknologi, dan kapasitas ekspor.

"Jalan tengahnya adalah perlindungan yang terukur, berbatas waktu, berbasis produktivitas, dan mensyaratkan peningkatan teknologi serta ekspor," tuturnya.

Industri tekstil memasuki fase kebangkitan

Pekerja memintal benang dalam pameran Indo Intertex Inatex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Hal senada disampaikan pengamat industri Achmad Widjaja. Menurut dia, persoalan koordinasi kebijakan terlihat dalam penerapan standardisasi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selalu diikuti kesiapan industri domestik.

Pemerintah ingin mendorong penggunaan produk dalam negeri, tetapi di saat yang sama belum semua bahan baku, barang antara, komponen, atau mesin yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri. Kondisi tersebut membuat kebijakan perlindungan industri berisiko menambah beban biaya produksi jika tidak disertai pemetaan rantai pasok.

Misalnya, ketika industri diwajibkan memenuhi kandungan lokal tertentu, sementara pemasok komponen atau bahan bakunya belum tersedia dengan kapasitas dan harga yang kompetitif, perusahaan tetap harus mengimpor input produksi. Jika impor tersebut kemudian terkena lartas atau pembatasan lain, biaya produksi dapat meningkat.

"Semua SNI dikunci, tapi di dalam negeri produksinya belum bisa. Terus impor nggak boleh masuk, semua industri ditutup oleh dia," tuturnya saat dihubungi Tirto.

Menurut Widjaja, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara Kementerian Perindustrian dengan kementerian yang mengatur perdagangan, energi, investasi, dan sektor bahan baku. Kebijakan industri tidak bisa hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga harus memastikan industri hulu dan antara mampu memasok kebutuhan manufaktur.

Masalah serupa juga terlihat dalam kebijakan energi. Widjaja menilai ketersediaan dan harga listrik serta gas menjadi bagian penting dari daya saing industri. Karena itu, kebijakan untuk memperkuat manufaktur perlu disertai kepastian pasokan energi dengan harga yang dapat diproyeksikan pelaku usaha.

Ia juga menyoroti perubahan kebijakan yang terlalu sering. Menurut dia, industri membutuhkan kepastian untuk menghitung biaya produksi dan mengambil keputusan investasi. Perubahan aturan perdagangan, impor, energi, maupun persyaratan produksi yang tidak terkoordinasi dapat membuat perusahaan kesulitan menyusun rencana bisnis jangka panjang.

"Bahasa saya, bahasa industri, orang kampung bilang tidak ada koordinasi yang betul antara seluruh pemerintah untuk selalu berubah di dalam kebijakan," kata Widjaja.

Mempercepat Reindustrialiasai

Persoalan koordinasi kebijakan tersebut menjadi kunci mengingat kontribusi manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia terus merosot dari waktu ke watu. Pengamat ekonomi dari INDEF, Esther Sri Astuti, menilai gejala deindustrialisasi dini di Indonesia yang telah terlihat sejak krisis ekonomi 1998, terus berlangsung hingga sekarang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 19,87 persen pada 2020. Angka itu turun menjadi 19,25 persen pada 2021 dan 18,34 persen pada 2022. Kontribusinya sempat naik menjadi 18,67 persen pada 2023, tetapi kembali tercatat sebesar 18,50 persen pada triwulan II-2026.

"Porsi sektor industri pengolahan (manufaktur) terhadap Produk Domestik Bruto terus merosot dan berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Ledakan komoditas (commodity boom) mentah pada era 2000-an menguatkan nilai tukar rupiah, sehingga produk manufaktur dalam negeri kehilangan daya saing ekspor," kata Esther kepada Tirto, Jumat (2/10/2026).

Lantaran iut, menurut Esther, reindustrialisasi melalui strategi hilirisasi komprehensif perlu dikebut oleh Kementerian Perindustrian. Ini dapat dilakukan dengan penguatan keterkaitan rantai pasok dalam negeri agar industri hulu dapat menyuplai kebutuhan industri hilir secara kompetitif. Salah satu caranya, kata Esther, "dengan mengarahkan investasi agar menghasilkan produk akhir yang memiliki kandungan teknologi tinggi, bukan sekadar produk setengah jadi."

Di samping itu, penguatan industri padat karya dan revitalisasi sektor unggulan juga perlu untuk jadi fokus pemerintah. Ini dapat dilakukan dengan mMelindungi industri padat karya domestik seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), alas kaki, serta makanan-minuman dari gempuran barang impor ilegal atau yang terlalu murah.

Tak kalah penting, peningkatan kualitas SDM melalui upskilling dan reskilling juga perlu diperkuat melalui kolaborasi antara dunia industri dengan politeknik dan sekolah kejuruan— agar lulusannya langsung terserap kerja.

"Menyediakan program reskilling (pelatihan kemampuan baru) terstruktur bagi pekerja yang terdampak PHK agar dapat bertransisi ke industri masa depan, seperti elektronik dan otomotif," jelasnya.

Esther juga mengimbau Sarmuji untuk menaruh perhatian khusus pada transformasi digital dan teknologi (Making Indonesia 4.0) dengan mMemfasilitasi industri dalam adopsi otomasi proses produksi, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta penguatan infrastruktur digital nasional. Termasuk, melalui riset dan pengembangan (R&D) berbasis lokal untuk menciptakan material bernilai tinggi. "misalnya mengolah sekam menjadi komoditas teknologi tinggi," tuturnya.

Terakhir, yang menurutnya juga perlu terus didorong, adalah stimulus pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus investasi mesin produksi baru, serta reformasi regulasi dengan "memangkas birokrasi yang rumit, memberikan kepastian hukum lintas pusat-daerah, serta memperbaiki efisiensi biaya logistik melalui infrastruktur pendukung yang mumpuni."

Baca juga artikel terkait INDUSTRI atau tulisan lainnya

tirto.id - News Plus
Reporter: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana