Menuju konten utama

Les Privat di Sekolah: Saat Belajar Jadi Ajang Child Grooming

Seto menilai, kasus di Tangsel menandakan tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah tetap akan berlaku selama interaksi berkaitan pendidikan berjalan.

Les Privat di Sekolah: Saat Belajar Jadi Ajang Child Grooming
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Fadhli menunjukan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oknum pengajar sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peristiwa child grooming atau manipulasi psikologis kembali terjadi menimpa murid di sekolah. Belum lama ini, peristiwa child grooming terjadi di salah satu sekolah elite swasta bilangan Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam peristiwa ini, pelaku adalah seorang guru berinisial NAA (49) yang diduga sudah melakukan aksi kejinya sejak 2023.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan bahwa pelaporan terhadap NAA ke Polres Tangsel dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.

"Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban," kata Fadhli usai membuat laporan.

Child grooming merupakan aksi menuju kekerasan seksual pada anak yang menjadi ancaman nyata, khususnya dalam kegiatan pembelajaran privat, seperti les susulan maupun ekstra kurikuler di lingkup sekolah.

Menurut Fadhli, NAA saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.

Pertama, NAA diduga memperlihatkan video porno kepada korban secara berulang. Kedua, menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Selain itu, NAA meminta foto tidak senonoh, yang ditolak korban.

Fadhli pun mengungkap, NAA masih menghubungi korban meski sudah tidak lagi menjadi wali kelas korban. Bahkan, NAA masih mencoba menghubungi meski korban sudah tidak duduk di jenjang SMP.

Fadhil membeberkan, korban lama memendam peristiwa itu karena trauma. Pada 2026, korban mulai berani bercerita kepada pelatih taekwondonya. Sang pelatih kemudian menyampaikan peristiwa yang menimpa korban kepada orangtua korban.

Keluarga lalu membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Menurut Fadhli, hasilnya menunjukkan korban mengalami depresi atau trauma berat. Hasil itu dilampirkan dalam laporan bersama bukti percakapan antara NAA dan korban.

Berdasarkan pengakuan orang tua, kata Fadhli, korban kini sensitif bila disentuh laki-laki, termasuk ayahnya sendiri. Fadhli mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi dengan sejumlah anak lain, tetapi mereka belum berani berbicara.

"Kami belum bisa memastikan jumlah korban lain di luar klien kami," ujarnya.

Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara hingga menetapkan NAA sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mendalami motif dari aksi child grooming tersebut.

"Kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers, Jumat (2/10/26).

AKBP Boy Jumalolo

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo. (Instagram/@kapolrestangsel)

Tanggung Jawab Sekolah dan Cara Orang Tua Kenali Tanda

Aksi child grooming yang terus berulang perlu menjadi perhatian penting bagi orang tua maupun pihak sekolah. Kewaspadaan terhadap pola interaksi antara guru dan murid di luar kelas formal dinilai menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto, menjelaskan, peristiwa seperti di Tangsel ini memperjelas bahwa tanggung jawab sekolah tidak terhenti saat jam pelajaran formal selesai. Selama interaksi berkaitan dengan kegiatan pendidikan, tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah tetap akan berlaku.

"Lingkungan sekolah itu bukan hanya di dalam kelas saja, tapi juga hubungan antara guru dan murid di luar kelas yang berkaitan dengan pendidikan atau pembelajaran. Jadi, kadang-kadang dilanjutkan secara informal atau non-formal, itu tetap bisa saja. Tapi itu tetap harus menjadi tanggung jawab dari guru," ujar Kak Seto kepada Tirto, Senin (5/10/2026).

Menurut Kak Seto, kegiatan seperti les privat, latihan olahraga, maupun seni memang memiliki kerawanan lebih tinggi untuk terjadinya child grooming. Hal itu karena keterlibatan emosional yang lebih dekat secara personal antara murid dengan guru. Child grooming, kata dia, kerap tidak disadari sejak dini karena dikemas dalam bentuk perhatian yang seolah-olah positif.

"Kita tahu bahwa child grooming itu sebetulnya mengarah kepada pelecehan seksual pada anak yang terjadi secara manipulatif. Jadi mungkin susah dikenali, mungkin halus, kelihatannya melindungi, kelihatannya mendidik, tapi di balik itu sebetulnya ada hal yang negatif," tutur dia.

Untuk membedakan antara sikap mendidik yang wajar dengan tindakan grooming, Kak Seto pun menekankan pentingnya merujuk pada standar kompetensi dan etika pendidik. Salah satu indikator pelanggaran etika paling terlihat adalah munculnya perlakuan subjektif atau perhatian khusus yang tidak merata kepada murid tertentu.

"Semua harus objektif, tidak boleh subjektif. Hubungan objektif itu misalnya sama rata sikapnya terhadap semua murid. Tidak ada perbedaan, oh yang satu ini perhatian khusus, yang murid yang lain tidak. Kalau sudah ada perhatian khusus pada satu murid, itu sudah melanggar standar kompetensi guru," ucap Kak Seto.

Terkait upaya pencegahan, kata dia, pihak sekolah dinilai wajib membatasi dan mengawasi celah-celah interaksi privat yang berpotensi menyalahi etika. Pemasangan CCTV di area sekolah dinilai efektif, meskipun hal itu harus diimbangi dengan pengawasan melekat dari pimpinan sekolah serta komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.

Lebih lanjut, Kak Seto mengimbau para orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama jika sudah mulai menunjukkan ketergantungan emosional tidak wajar kepada oknum pendidik tertentu. Biasanya, dalam kondisi seperti itu, anak bersikap tertutup kepada keluarga.

"Kalau anak mulai tertutup, mulai menghindar, kemudian lebih banyak lagi dengan guru yang bersangkutan, nah itu orang tua sudah harus mencurigai. Kalau sudah mulai menolak komunikasi dengan orang tua, terus 'udah, enggak usah deh,' atau mulai menghindar, nah itu sudah di tahap berbahaya," ungkap Kak Seto.

Dia pun mendorong agar seluruh satuan pendidikan menerapkan prinsip Sekolah Ramah Anak secara ketat, serta meninjau kembali ketaatan guru terhadap standar kompetensi moral dan sosial. Selain itu, harus menjalin kolaborasi aktif dengan orang tua guna memastikan ruang belajar anak tetap aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

WAWANCARA KHUSUS KAK SETO

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Baca juga artikel terkait CHILD GROOMING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher