Menuju konten utama

Ancaman Keamanan Siber di Balik Riuh Tren Twibbon MPLS

Tren wajib twibbon MPLS jadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan siber lewat data pribadi dan foto wajah anak yang beredar di ruang digital.

Ancaman Keamanan Siber di Balik Riuh Tren Twibbon MPLS
Ilustrasi twibbon MPLS 2026. foto/Gemini AI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lini masa media sosial kembali semarak oleh senyum merekah para siswa baru dalam bingkai digital Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sebagian siswa ada yang hanya mengunggah foto, tetapi tak sedikit pula yang memperkenalkan diri melalui video lengkap dengan nama, sekolah, hingga asal daerah.

Di balik keceriaan tren tahunan twibbon yang diwajibkan oleh sekolah, bahaya laten yang mengerikan sedang mengintai. Bahkan, ketika unggahan itu dibuat atas nama tugas sekolah, banyak anak maupun orang tua yang tidak menyadari bahwa jejak digital tersebut akan tetap tersimpan di internet dalam waktu yang sangat lama.

Pintu masuk berbagai bentuk kejahatan siber terbuka. Data pribadi dan foto wajah anak-anak justru bertransformasi jadi santapan empuk bagi para predator digital di ruang siber. Mulai dari perundungan daring, pencurian identitas, eksploitasi seksual anak berbasis digital, hingga praktik online grooming.

Sanksi Sekolah di Balik Setor Bukti Unggahan Digital

Salah satu SMK di Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah menjadikan twibbon sebagai bagian dari tradisi pelaksanaan MPLS selama bertahun-tahun.

Wakil Ketua OSIS di SMK tersebut yang bernama Amel (bukan nama sebenarnya), bercerita kepada Tirto bahwa penggunaan twibbon di sekolahnya diperkirakan telah berlangsung sejak lima tahun lalu. Tradisi itu telah menjadi bagian dari promosi sekolah sekaligus penyambutan peserta didik baru.

Menurut Amel, unggahan Twibbon juga membantu pengurus OSIS mengenali wajah siswa baru sebelum kegiatan MPLS dimulai.

"Kita bisa lebih mengenal juga anak-anak siswa barunya seperti kayak melihat fotonya gitu. Dan nanti kalau semisalnya kita bertemu langsung, jadi nggak terlalu canggung dan mungkin bisa jadi [punya] bahan obrolan pas MPLS-nya," kata Amel kepada Tirto melalui panggilan telepon pada Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, tidak semua siswa langsung bersedia mengunggah twibbon. Amel mengaku cukup banyak siswa, terutama laki-laki, yang awalnya enggan mengunggah foto mereka ke media sosial.

Twibbon yang menjadi bagian dari kewajiban menjelang MPLS pun membuat panitia meminta setiap kelompok mengumpulkan bukti unggahan. Siswa yang belum mengunggah, akan diminta menjalani hukuman ringan berupa menyanyi di depan teman-temannya saat kegiatan MPLS berlangsung.

Dalam twibbon tersebut, siswa biasanya mencantumkan foto wajah, nama lengkap, nama sekolah, serta nama kelompok. Amel mengatakan pihak OSIS sengaja tidak meminta siswa mencantumkan alamat rumah maupun data pribadi lain.

Meski begitu, Amel mengatakan, panitia MPLS tetap pernah menemukan foto peserta yang dinilai kurang pantas untuk dipakai di dalam twibbon.

"Kebanyakan perempuan-perempuan yang [pakaiannya] kebuka sih, berpakaiannya kurang pantas, terusnya kalau yang laki-laki mungkin ada yang menggunakan fotonya itu tuh ada berlatar belakang minuman-minuman keras gitu,” tuturnya.

Jejak Digital Berubah Jadi Petaka di Kolom Komentar

Saat Tirto melakukan penelusuran di media sosial Instagram dengan kata kunci “MPLS”, memang ditemukan beberapa unggahan yang mendapatkan komentar-komentar tidak pantas.

Dalam sebuah unggahan twibbon MPLS yang dilihat Tirto misalnya, terdapat komentar yang mencela siswa dalam foto tersebut karena dinilai terlalu pamer atau flexing.

“Kamu coba pikir saja sendiri deh, di sekolah, apa yang semestinya kamu lakukan pada saat kamu lagi istirahat? Jangan bisanya flexing kepada dirimu sendiri,” tulis salah seorang pengguna Instagram dalam unggahan tersebut.

Kekerasan verbal di kolom komentar siswi yang menggunakan twibbon MPLS sekolahnya.

Kekerasan verbal di kolom komentar siswi yang menggunakan twibbon MPLS sekolahnya. foto/Instagram/Istimewa

Sebuah unggahan lainnya juga dipenuhi dengan komentar-komentar yang mengandung unsur seksual. Unggahan itu disebarkan oleh seorang siswa baru di Denpasar, Bali.

“Produk Bali rata-rata bibit unggulnya mantap-mantap lah,” tulis seorang pengguna dalam kolom komentar.

Lalu, pada unggahan lainnya, Tirto melihat seorang siswa di sebuah SMK di Karawang, Jawa Barat, yang menggunakan foto pribadinya tengah menggandeng seorang perempuan di dalam twibbon. Unggahan itu pun mengundang komentar-komentar yang tidak pantas.

“Ini mau sekolah apa mau ngenalin LC-nya?” begitu bunyi salah satu komentar.

Online Grooming & Manipulasi AI Deepfake Mengintai

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan, menilai tren penggunaan twibbon MPLS perlu dievaluasi karena membuka terlalu banyak informasi pribadi anak di ruang digital.

Menurut Firman, kombinasi antara wajah, nama lengkap, asal sekolah, hingga video perkenalan memberikan bahan yang sangat berharga bagi pelaku kejahatan siber. Ia menjelaskan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk melacak aktivitas anak, melakukan online grooming, hingga eksploitasi seksual.

"Semua [data] itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan, siswanya bisa diikuti, dilihat aktivitas kesehariannya. Nah, kemudian tadi bisa diculik, bisa mungkin yang lebih jauh didekati sambil di-grooming,” kata Firman saat dihubungi Tirto pada Rabu.

Ilustrasi Deepfake

Ilustrasi Deepfake. foto/istockphoto

Firman juga mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuat foto maupun video anak semakin mudah disalahgunakan. Tak jarang, foto atau video yang beredar di media sosial kemudian diolah dengan teknologi deepfake, dan kemudian disalahgunakan untuk aktivitas seksual.

Selain ancaman dari pelaku kejahatan, Firman menilai unggahan tersebut juga berpotensi memicu perundungan di kalangan sesama siswa.

“Kalau dengan teman-temannya, pose-pose dia [di twibbon] itu bisa menjadi pintu masuk pem-bully-an. 'Ah, kamu gayanya begini, gayanya begitu.' Nanti ada yang dia tidak sengaja, tidak sadar berpose tertentu, kemudian di-bully sama satu sekolah atau dari sekolah lain,” terangnya.

Firman juga menyoroti bahwa praktik tersebut bertolak belakang dengan semangat perlindungan anak di ruang digital yang digalakkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

PP TUNAS mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh mengoperasikan media sosialnya sendiri. Sebab, dalam aturan itu, platform digital wajib untuk menolak atau menonaktifkan pengguna di bawah usia 16 tahun.

Bagi Firman, praktik penggunaan twibbon yang diwajibkan oleh pihak sekolah justru mendorong anak-anak untuk meningkatkan aktivitasnya di media sosial.

"Secara tidak langsung mereka [pihak sekolah] mengakui telah membobol [aturan] PP Tunas," tuturnya.

Ia pun menyarankan agar pihak sekolah segera menghentikan praktik publikasi identitas siswa melalui twibbon di media sosial dan menggantinya dengan mekanisme yang lebih aman.

Benteng Terakhir: Kunci Akun dan Hapus Setelah MPLS Usai

Ilustrasi pesan di handphone

Ilustrasi pesan di handphone. FOTO/Istockphoto

Sementara itu, pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, berpandangan bahwa setiap informasi yang diunggah ke media sosial pada dasarnya memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Menurut Alfons, ketika twibbon dijadikan tugas wajib MPLS, sekolah perlu memastikan informasi yang dibagikan benar-benar dibatasi.

"Informasi yang dibagikan secukupnya dan tidak sampai membuat anak didik membagikan informasi yang dapat dieksploitasi,” ujar Alfons kepada Tirto, Rabu.

Ia memahami Twibbon kerap digunakan sebagai media promosi sekolah. Namun, kepentingan promosi tersebut tidak boleh mengorbankan keamanan digital anak.

Bagi siswa yang diwajibkan mengunggah twibbon, Alfons menyarankan agar akses unggahan dibatasi hanya untuk kalangan tertentu. Setelah MPLS selesai, unggahan tersebut sebaiknya juga langsung dihapus dari media sosial.

Ia juga mengingatkan agar siswa menghindari mencantumkan informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, maupun alamat rumah.

Menurut Alfons, satu jenis data pribadi memang tampak tidak berbahaya. Namun ketika berbagai informasi digabungkan, risikonya meningkat drastis.

“Jika sudah ada foto, tahu sekolah nya dimana, tahu tinggal dimana dan tanggal lahirnya, wah itu paket hemat eksploitasi data pribadi. Bisa digunakan untuk memalsukan identitas anak, bisa digunakan untuk menyasar anak didik tersebut,” jelasnya.

Fenomena penggunaan twibbon MPLS menunjukkan bahwa ancaman keamanan digital anak tidak selalu datang dari aplikasi berbahaya ataupun aksi peretasan.

Praktik yang selama ini dianggap sebagai tradisi sekolah ternyata juga dapat membuka pintu bagi berbagai bentuk kejahatan siber apabila tidak disertai perlindungan privasi yang memadai.

Baca juga artikel terkait KEGIATAN MPLS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah