Menuju konten utama

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Perlu Dirumuskan Tepat

Guru Besar Trisakti Trubus Rahardiansah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset harus dirumuskan tepat, termasuk soal illicit enrichment dan hak warga.

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Perlu Dirumuskan Tepat
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan agar dorongan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan setiap kewenangan yang akan diberikan kepada negara.

Trubus mengatakan tekanan publik agar RUU tersebut segera diselesaikan dapat dipahami. Namun, kecepatan pengesahan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang.

“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus, Sabtu (26/9).

“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.

Menurut Trubus, kehati-hatian menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.

Ia menegaskan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.

“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” kata Trubus.

“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” lanjutnya.

Menurut Trubus, prinsip tersebut penting karena besarnya kewenangan negara harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.

“Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” ujarnya.

Trubus mengidentifikasi setidaknya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.

3 Pandangan Soal RUU Perampasan Aset

Keseimbangan pertama menyangkut kemampuan negara melakukan asset recovery tanpa mengabaikan hak warga negara. Kedua, kewenangan yang dimiliki aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Ketiga, tuntutan untuk mempercepat penyelesaian RUU harus tetap berjalan bersama kewajiban menghasilkan aturan yang presisi.

Menurut Trubus, pembahasan RUU tidak cukup hanya menjawab jenis aset yang nantinya dapat dirampas.

“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Trubus merangkum prinsip tersebut dengan menekankan perlunya keseimbangan antara kekuatan negara dan pembatasan oleh hukum.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.

Masukan Publik Harus Tercermin dalam Pasal

Trubus juga menilai proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting dalam menghasilkan aturan yang presisi. Namun, menurutnya, kualitas proses tersebut pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya rapat atau pendapat yang dihimpun.

“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” kata Trubus.

Ia sebelumnya juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan prosedur formal.

“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, banyaknya masukan yang diterima DPR harus diterjemahkan menjadi ketentuan yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.

“Karena itu pula, banyaknya masukan yang dihimpun DPR seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai alasan memperpanjang pembahasan. Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat,” kata Trubus.

Trubus menekankan RUU Perampasan Aset harus tetap ditempatkan sebagai instrumen negara untuk melawan kejahatan dan bukan sebagai instrumen kekuasaan terhadap masyarakat.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” tegasnya.

“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Trubus.

Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk

Trubus juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dengan pembentukan suatu tindak pidana baru.

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus.

“Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” lanjutnya.

Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak berbicara mengenai mekanisme yang digunakan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” kata Trubus.

Situasinya, menurut dia, berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru.

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” ujarnya.

Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya.

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik,” katanya.

“Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga,” lanjut Trubus.

Jangan Masukkan Hanya karena Dianggap Perkuat Pemberantasan Korupsi

Atas dasar itu, Trubus mengingatkan agar illicit enrichment tidak serta-merta dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pembentuk undang-undang terlebih dahulu harus menentukan konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, serta rezim hukum yang tepat untuk mengaturnya.

“Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan,” kata Trubus.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipersempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“Hal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan undang-undang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat,” lanjutnya.

Trubus menyebut kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang hingga sejumlah kejahatan ekonomi juga dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meski pelakunya telah dijatuhi pidana.

“Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan,” kata Trubus.

Hubungan Aset dengan Tindak Pidana Harus Tegas

Karena itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang menentukan karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.

“Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan,” ujarnya.

Menurut Trubus, pengalaman negara lain dapat digunakan sebagai pembanding. Namun, Indonesia tidak dapat serta-merta mengadopsi model hukum negara lain tanpa menyesuaikannya dengan kondisi penegakan hukum nasional.

“Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Trubus.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Flash News
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz