tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor bukan solusi tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia--selama sistem peradilan pidana masih terjebak praktik penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Abraham menyampaikan pandangannya usai menyoroti tingginya kemarahan publik terhadap korupsi yang kerap direspons dengan tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati. Menurutnya, kedua langkah tersebut keliru bila diambil tanpa terlebih dahulu membenahi sistem peradilan pidana atau criminal justice system, yang terdiri atas Kepolisian, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya ingin menyatakan bahwa hukuman mati dan perampasan aset bukanlah satu-satunya jalan untuk memberantas korupsi yang sifatnya state capture corruption. Tapi banyak cara," kata Abraham, dalam Forum Generasi Indonesia Bertutur yang digelar Tutur Media Digital di Epicentrum XXI, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
State capture corruption yang dimaksud Abraham merujuk pada kondisi ketika kekuasaan negara 'dikuasai' oleh kelompok atau individu tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga korupsi tidak lagi bersifat kasus per kasus, melainkan sistemik dan melibatkan pemegang kekuasaan.
Ia menjelaskan akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, bukan semata pada ketiadaan regulasi. Menurut Abraham, upaya pemberantasan korupsi akan terus gagal selama praktik abuse of power dan judicial corruption di tubuh criminal justice system belum dibenahi.
"Kalau criminal justice system kita tidak benahi, kita tidak tutup yang namanya judicial corruption yang terjadi di sana, maka saya ingin menyatakan bahwa 100 persen kita tidak akan pernah bisa melawan korupsi di Indonesia. Pasti kita akan mengalami kegagalan," tutur Abraham.
Abraham menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati semestinya menunggu hingga ada kepastian bahwa sistem peradilan pidana telah bersih dari judicial corruption dan abuse of power. Jika kedua kebijakan tersebut dipaksakan tanpa pembenahan sistem terlebih dahulu, ia khawatir yang terjadi justru 'menelan korban', yakni pihak-pihak yang sebenarnya tidak bersalah menjadi sasaran kriminalisasi.
"Kalau tidak, saya khawatir obat yang disebut RUU Perampasan Aset dan hukuman mati akan menelan korban begitu banyak di Indonesia," katanya.
Ia turut menyoroti RUU Perampasan Aset yang tengah digodok DPR dinilai belum mengakomodasi konsep illicit enrichment atau kenaikan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar, yang justru menjadi salah satu rekomendasi utama United Nations Convention against Corruption (UNCAC) bagi negara dengan tipe korupsi state capture seperti Indonesia. Ia menyebut RUU tersebut saat ini lebih berorientasi pada kejahatan lain, seperti tindak pidana narkotika dan kejahatan ekonomi.
"Kenapa saya menjadi salah satu orang yang menolak keras untuk sesegera mungkin diundangkannya RUU Perampasan Aset, karena saya melihat bahwa RUU ini hanya untuk kepentingan kejahatan-kejahatan lain, tapi tidak mengakomodasi kejahatan korupsi," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































