Menuju konten utama

PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Aparat Diawasi Ketat

Hasto mengingatkan undang-undang yang kuat tanpa pengawasan aparat secara ketat justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan penguasa.

PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Aparat Diawasi Ketat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memastikan PDI Perjuangan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, Hasto mewanti-wanti agar pengawasan ketat pada aparat penegak hukum harus dilakukan jika RUU Perampasan Aset ini disahkan. Hasto beralasan, mekanisme kontrol dan pengawasan yang ketat pada aparat penegak hukum ini akan mencegah aturan Perampasan Aset ini disalahgunakan sebagai alat bagi penguasa.

"Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan," tegas Hasto di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).

Hasto mencontohkan kasus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. Bagi Hasto, kasus Febrie yang diikuti penemuan emas dan aneka macam kekayaan ini menunjukkan ada persoalan, terutama dalam penegakan hukum.

"Sebagaimana terjadi dalam kasus Febrie. Ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, ada polisi yang terlibat korupsi, ada politisi juga terlibat korupsi," urai Hasto.

"Itu semua harus kita lihat. Ini persoalan kita bersama. Kita harus melihat dari hulu ke hilir," imbuh Hasto.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ini, Hasto mengingatkan agar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan dengan hati-hati. Kehati-hatian ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Hasto menambahkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya PDI Perjuangan akan menyampaikan sejumlah masukkannya. Termasuk soal mekanisme dan kontrol ketat aparat penegak hukum dalam penanganan perampasan aset.

Sebelumnya, pimpinan DPR menjamin akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan empat pimpinan DPR setelah bertemu massa yang berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Kamis (27/8/2026).

DPR pun menjanjikan RUU Perampasan Aset rampung sebelum tanggal 15 Desember 2026. Empat dari lima pimpinan DPR pun menandatangani dokumen siap mundur bila RUU Perampasan Aset molor.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher