Menuju konten utama

Buyung Poetra Buka Suara soal Beras Fortifikasi Dicap Palsu

Empat produk yang dicap palsu itu, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK1 Gohan.

Buyung Poetra Buka Suara soal Beras Fortifikasi Dicap Palsu
Ilustrasi Beras. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Buyung Poetra Sembada Tbk mengonfirmasi empat produk berasnya menjadi objek pengawasan Pemerintah Pusat terkait beras fortifikasi diduga palsu.

Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Muliati, mengatakan empat produk tersebut, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK1 Gohan.

"[Keempat produk itu] merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan dua vitamin, yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan," ucapnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan perseroan memahami produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan instansi pemerintah. Perseroan juga menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan instansi pemerintah berwenang.

Menurut dia, perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta. Surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk perseroan.

"Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait," tutur Muliati.

Ia mengatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Muliati menyampaikan perseroan masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut terkait dampak terhadap kinerja keuangan dan operasional, jika dilakukan penghentian penjualan atau penarikan produk.

"Perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk," ujarnya.

Ia menambahkan terkait potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan, pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya, PT Buyung Poetra Sembada tengah menginventarisasi produk yang masih berada di unit penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga.

Jika terdapat kewajiban/dampak keuangan yang bersifat material, perseroan disebut akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai peraturan pasar modal.

Soal pemeriksaan dan lainnya, PT Buyung Poetra Sembada telah menjadi objek pengawasan instansi pemerintah.

"Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam proses tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 25 produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label.

Mentan Andi Amran Sulaiman berujar, dugaan masalah pada beras fortifikasi muncul usai pemerintah sempat menindak persoalan pada beras premium.

Ia mengatakan, beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penderita stunting.

Namun, setelah diperiksa, beras yang dijual dengan cap fortifikasi tersebut justru merupakan beras biasa.

Berdasar hasil pemeriksaan, harga beras yang diduga bukan fortifikasi itu juga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya, yakni mencapai Rp57.000 per kilogram.

Sedangkan, harga beras yang seharusnya sekitar Rp13.000 per kilogram.

Amran turut menghitung, terdapat selisih hingga Rp44.000 per kilogram antara harga tertinggi yang ditemukan dengan harga yang seharusnya.

Sementara itu, tambahan biaya untuk memproduksi beras fortifikasi padahal hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.

Dalam kesempatan tersebut, Amran menyampaikan, dugaan praktik penipuan pada beras fortifikasi itu mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi berdasar perhitungan pemerintah.

Ia menambahkan, Kementan telah mengambil sejumlah langkah terhadap sejumlah merk beras tersebut, yakni penarikan dari peredaran, pencabutan izin, dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama