Menuju konten utama

BEI Longgarkan Aturan FCA, Kriteria Saham Masuk Diubah

BEI akan melonggarkan kriteria saham masuk FCA dengan menghapus faktor likuiditas dan batas harga minimum Rp50.

BEI Longgarkan Aturan FCA, Kriteria Saham Masuk Diubah
Pekerja berjalan di samping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/4/2026). IHSG ditutup melemah ke level 6.956,80 pada perdagangan Kamis (30/4) terkoreksi 144,42 poin atau sebesar 2,03 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menyatakan pihaknya akan mengubah ketentuan saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA). Perubahan tersebut dilakukan dengan menghapus sejumlah kriteria nonfundamental sehingga tidak semua saham dengan persoalan teknis akan masuk FCA.

"Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi, sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA, dan ketentuannya menjadi lebih longgar. Jadi, tidak mudah saham-saham itu masuk FCA," ujarnya saat konferensi pers di kantor BEI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Menurut Iding, perubahan ketentuan tersebut dilakukan setelah BEI mengevaluasi penerapan FCA. Beberapa saham yang masuk ke dalam mekanisme tersebut karena persoalan teknis dinilai tidak mengalami perbaikan likuiditas.

Ia mengatakan salah satu kriteria yang akan dihapus berkaitan dengan likuiditas. Selain itu, ketentuan mengenai harga jual saham minimal Rp50 juga akan dihapus.

"FCA itu kan pansus, karena ada beberapa saham dengan kriteria yang ada masuk pansus itu tidak terjadi perbaikan. Nah, itu ada beberapa kriteria terutama kriteria yang non-fundamental itu kita hapus," urainya.

"FCA akibat likuiditas dihapus juga, ya, sama yang terkait [harga jual minimal] Rp50 tadi. Itu salah satu yang kita hapus," lanjut dia.

Iding mengatakan perubahan tersebut tidak berarti mekanisme FCA dihapus. Sebaliknya, BEI akan mempersempit kriteria saham yang masuk ke dalam mekanisme tersebut, terutama dengan mengurangi kriteria yang bersifat teknis atau nonfundamental.

Dengan perubahan itu, FCA nantinya lebih diarahkan untuk saham yang memiliki persoalan fundamental. Sementara saham dengan persoalan yang bersifat teknis akan dikembalikan ke mekanisme perdagangan reguler.

Perubahan ketentuan FCA tersebut juga berkaitan dengan kebijakan BEI menghapus batas harga minimum saham Rp50. Setelah ketentuan itu dihapus, seluruh saham dapat diperdagangkan di bawah level tersebut.

Menurut Iding, penyesuaian itu sekaligus dilakukan untuk memperbaiki proses pembentukan harga saham. Jika harga saham secara fundamental memang berada di bawah Rp50, harga tersebut dinilai dapat terbentuk melalui mekanisme pasar.

"Nanti kan sudah dibuka semuanya, tidak hanya saham di pansus atau FCA, semua saham memang bisa harganya di bawah 50," urainya.

"Kalau kita paksa dia di Rp50, padahal sebenarnya dia bisa di bawah Rp50, kan price discovery-nya enggak ketemu. Jadi, kalau kita buka sampai Rp1, ya price discovery-nya akan lebih cepat," lanjut Iding.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana