tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mengalami penurunan 37 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa besaran restitusi disesuaikan dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar.
"Sesuai dengan proses saja, request dari wajib pajak. Kan pemerintah tidak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, tidak. Itu kan request dari SPT Lebih Bayarnya wajib pajak," ujar Bimo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Rincian pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.
Pencairan restitusi per Agustus 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan periode hingga 31 Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun. Angka tersebut terdiri dari PPh Rp90,99 triliun, PPN Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 telah terhimpun sebesar Rp1.409 triliun. Angka ini setara dengan 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, didorong oleh aktivitas ekonomi domestik dan penguatan sistem administrasi pajak.
“Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa.
Penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu penopang utama dengan raihan Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target, atau tumbuh 38,9 persen.
Sementara itu, PPh nonmigas terealisasi Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target, sedangkan PPh migas mencatatkan peningkatan signifikan sebesar 63,8 persen dengan nilai Rp39 triliun.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































