Menuju konten utama

Polisi Geledah 9 Lokasi terkait Dugaan Korupsi Alat Konstruksi

Polisi menyita sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Polisi Geledah 9 Lokasi terkait Dugaan Korupsi Alat Konstruksi
Barang bukti yang ditemukan polisi usai menggeledah sembilan lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019. Foto/Dok Polda Metro Jaya.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Victor mengatakan penggeledahan ini dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut meliputi Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh barang bukti, kata Victor, akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Victor menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama