tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Kata Budi, penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi barang bukti untuk mencari tahu apakah masih terdapat pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini. Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ujar Budi.
Budi menyebut penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut, masih berlangsung hingga saat ini.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," tutup Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2026) KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diangkut menggunakan tiga buah koper.
Penggeledahan di ATR/BPN kemarin menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































