tirto.id - Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 mendatang. Mekanisme ini disebut akan dilakukan melalui tes khusus. Namun, bagaimana jika guru PPPK paruh waktu gagal dalam ujian tersebut, akankah ia akan diberhentikan sebagai tenaga pendidik ASN?
Rencana pengangkatan status bagi guru PPPK ini sebelumnya telah diungkap pemerintah pada Agustus lalu. Kala itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pihaknya telah bersepakat dengan DPR untuk melaksanakan mekanisme pengangkatan pada 2027 mendatang.
Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa komitmen tersebut masih terus diupayakan oleh pemerintah. Dalam keterangannya pada Kamis (19/9/2026), Tito mengatakan pemerintah kini tengah bersiap untuk melaksanakan tes pengangkatan status bagi para guru berstatus PPPK paruh waktu.
“Itu yang guru, ada lebih kurang 172 ribu lebih. Kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” katanya, usai rapat koordinasi terkait kebijakan ini bersama parlemen di Senayan, Jakarta.
Pernyataan Tito itu sejalan dengan keterangan Mensesneg pada Agustus lalu. Kala itu, mekanisme ini disebut akan memungkinkan guru berstatus PPPK untuk diangkat jadi pegawai pemerintah pusat. Dengan demikian, tanggung jawab tata kelola kepegawaian mereka nantinya diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sementara menurut Tito pada Kamis, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi para guru. Hal itu merupakan hal yang kini diperlukan bagi para tenaga pendidik, khususnya, di daerah.
Sementara itu, tes bagi para guru PPPK ini direncanakan akan terdiri dari dua jenis. Pertama, tes akan dilakukan bagi guru PPPK paruh waktu untuk meningkatkan statusnya jadi PPPK penuh waktu. Kedua, tes akan dilakukan bagi guru PPPK penuh waktu untuk meningkatkan statusnya jadi ASN melalui seleksi CPNS.
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu yang Gagal Tes
Dalam keterangannya pada Kamis, Tito Karnavian turut menjelaskan mekanisme tata kelola para guru PPPK paruh waktu yang gagal dalam tes kenaikan status. Menurutnya, kegagalan dalam tes nantinya tidak berarti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tito memastikan bahwa para guru PPPK paruh waktu akan tetap dipertahankan sebagai tenaga pendidik sekali pun tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu. Hanya saja, status kepegawaiannya tak akan berubah karena gagal dalam tes.
“Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, enggak dipecat atau dirumahkan, enggak,” katanya, dikutip dari Antara.
Tito juga menyebut mekanisme pembiayaan upah para guru PPPK paruh waktu yang gagal dalam seleksi juga sudah diputuskan oleh pemerintah. Gaji upah para guru ini nantinya akan tetap dilakukan, namun sumber dananya akan dialihkan ke Kemendikdasmen.
“Tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah,” katanya.
Sebelumnya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Oleh karenanya, gaji PPPK paruh waktu termasuk para guru disesuaikan dengan APBD di daerah tempat ia bekerja.
Namun, berdasarkan keterangan Tito, skema itu nantinya akan diubah. Pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang tak lolos tes akan menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen melalui dana BOS.
Tito juga menyebut bahwa kegagalan dalam tes kenaikan status tidak menutup kesempatan untuk mencapainya di masa depan. Nantinya, para guru yang tak lolos masih dapat mengikuti ujian serupa di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































