tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengangkat guru yang memenuhi kriteria menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permintaan itu disampaikan di tengah polemik Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan guru non-ASN.
Lalu menilai persoalan status guru harus segera dituntaskan lantaran Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah. Menurut dia, pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar polemik mengenai status guru tidak terus berlarut.
“Ya, tentu kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS,” kata Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan kebutuhan guru antarwilayah saat ini masih belum merata. Oleh karena itu, klaim surplus guru di sejumlah daerah tidak bisa dijadikan dasar bahwa Indonesia kelebihan tenaga pendidik.
“Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru. Kebutuhan guru kita tidak sesuai antar daerah. Kalau ada yang mengatakan, ‘Oh guru kita surplus,’ iya, mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik status guru non-ASN agar tidak terus menjadi perdebatan tanpa kepastian solusi. Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki data dan kriteria guru yang layak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Jangan sampai perdebatan ini terus berlanjut. Ini harus ada solusinya,” kata dia.
Lalu mengatakan Komisi X DPR RI juga menyoroti penggunaan istilah “non-ASN” dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Menurut dia, istilah tersebut memicu kebingungan di kalangan guru, khususnya guru PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, istilah non-ASN tidak dikenal. Dalam beleid itu, ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ucapnya.
Menurut Lalu, ketidakjelasan kategori dalam SE tersebut membuat banyak guru resah karena khawatir kehilangan status maupun pekerjaan mereka.
“Kenapa hari ini masyarakat dan terutama guru-guru kita bingung? Karena ada penyebutan bahasa non-ASN,” kata dia.
Komisi X DPR RI, lanjut Lalu, akan meminta penjelasan lebih rinci kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026 mendatang. DPR juga ingin memastikan proses transisi penataan guru tidak mengganggu kesejahteraan guru maupun proses belajar mengajar di sekolah.
“Jadi, seluruh pemangku kepentingan ini harus sinergi untuk menuntaskan ini dalam waktu yang cepat. Kami ingin agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































