tirto.id - Tim 9 Kejaksaan Agung telah selesai melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Penggeledahan kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu dilakukan Senin (3/8/2026) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan 4 dari 6 lokasi penggeledahan itu adalah perusahaan milik tersangka Don Ritto. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelaskan lebih lengkap)," kata Anang kepada reporter Tirto, Selasa (4/8/2026).
Anang menerangkan Tim 9 Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kembali. Namun, lokasinya tidak bisa disebutkan.
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," ujar Anang.
Sebagai informasi, penggeledahan di enam lokasi yang dilakukan kemarin berlangsung hingga malam hari. Selain empat lokasi perusahaan milik Don Ritto, ada juga kantornya dan rumah tersangka Nurman Herin di Depok yang digeledah.
Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan kepada empat karyawan swasta, yakni T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dia pun memastikan, penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
βTim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,β tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































