tirto.id - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan peredaran 86,4 kg sabu dan 5.171 butir ekstasi. Enam tersangka terkait kasus ini juga telah ditangkap dan ditahan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan enam tersangka yang ditangkap atas nama Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari. Dari jaringan ini, penyidik juga menetapkan dua buron atas nama Punay dan Bos Aeng.
"Untuk enam tersangka ini perannya berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, pemberi instruksi untuk mengambil barang di pesisir sungai, pembawa barang dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, dan ada juga yang membantu tindak pidana," ucap Eko dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).
Eko menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi peredaran gelap narkoba di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyisiran di sepanjang Sungai Pekaitan.
Penyidik kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berada di pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran kembali, orang tersebut sudah tidak ditemukan.
"Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Pekaitan. Sekira pukul 10.30 WIB, tim menemukan 4 kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika," ungkap Eko.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap keempat kardus tersebut dari jarak aman hingga sore hari saat air sungai mulai pasang. Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat.
"Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Irham. Berdasarkan hasil interogasi awal, Irham mengaku diperintahkan oleh Amat Raya untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan," ujar Eko.
Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan menangkap tersangka Amat Raya, Suryaman, Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzzakisyah di pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Dari keterangan para tersangka itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Palembang dan menangkap Yohanes Nero Sandra di sebuah hotel.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran dua DPO, di mana atas nama Punay berperan sebagai pengendari dan pemberi perintah dalam pengiriman narkotika. Sedangkan Bos Aeng berperan sebagai pengendali pengambilan narkotika di Palembang," tutur Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































