Menuju konten utama

Eks Kapolres Bima Didakwa Pakai Uang Sabu untuk Umrah Sekeluarga

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro didakwa memakai uang hasil setoran sabu untuk membiayai umrah tujuh anggota keluarga senilai Rp434,5 juta.

Eks Kapolres Bima Didakwa Pakai Uang Sabu untuk Umrah Sekeluarga
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa, 7 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. JPU menduga aliran dana narkotika digunakan salah satunya untuk ibadah umrah.

Dalam sidang perdana perkara Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut Didik diduga menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Menurut dakwaan tersebut, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bagi tujuh anggota keluarganya melalui biro perjalanan Uhud Tour dengan total biaya sekitar Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Eks Kapolres Bima Didik Pakai Uang Setoran Sabu untuk Umrah

Dalam surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Bima dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, jaksa mendakwa Didik Putra Kuncoro menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama keluarganya.

Menurut dakwaan, pada 26 November 2025 terdakwa mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Jakarta Timur untuk keberangkatan 15 Februari 2026.

Paket tersebut diperuntukkan bagi tujuh orang, yaitu dirinya, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih, serta dua anaknya. Total biaya perjalanan umrah tersebut mencapai sekitar Rp434,55 juta.

Nilai tersebut terdiri atas empat paket double room dengan harga Rp65.250.000 per orang serta tiga paket triple room dengan harga Rp59.850.000 per orang, sehingga keseluruhan biaya perjalanan umrah bagi tujuh peserta mencapai lebih dari Rp434 juta.

Jaksa menyebut pembayaran awal (uang muka) sebesar Rp50 juta dilakukan melalui transfer. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi Imam Wahyudin yang terlebih dahulu ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia milik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang menangani pembayaran perjalanan umrah.

Selanjutnya, menurut dakwaan, pada 21 Januari 2026 Didik Putra Kuncoro meminta istrinya untuk menghubungi Debi Susanti, pegawai Bank Panin, di Kota Mataram agar melakukan pembayaran sisa biaya umrah.

Keesokan harinya, Debi disebut mentransfer dana sebesar Rp284,551 juta atas nama Romli (mertua Debi) ke rekening PT Zahra Oto Mandiri.

Setelah itu, pada 23 Januari 2026 dini hari, Miranti Afriani kembali mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Debi dengan permintaan agar menarik tunai uang Rp100 juta dari rekening yang sama, kemudian mentransfernya ke rekening biro perjalanan tersebut. Debi kemudian melaksanakan permintaan tersebut sehingga terkirim tambahan Rp100 juta.

Dengan demikian, menurut jaksa, Debi telah mentransfer total Rp384,551 juta dari rekenin atas nama Romli, sedangkan keseluruhan dana yang diterima biro perjalanan untuk biaya umrah mencapai sekitar Rp434,551 juta, termasuk uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya.

Jaksa mendalilkan bahwa rekening atas nama Romli merupakan rekening penampungan uang hasil setoran penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Oleh karena itu, jaksa menuduh dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan umrah tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra