tirto.id - Polri menangkap Leny Agustya, yang menjadi buronan Interpol Red Notice terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam setelah aparat menerima informasi intelijen dari National Central Bureau (NCB) Interpol Kamboja.
Sekretaris NCB Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari NCB Interpol Kamboja, tim langsung melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta serta petugas Imigrasi Terminal 3 Kedatangan.
"Maka pada pukul 18.20 WIB, Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta," kata Untung dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, seluruh personel bersiaga di Gate 3 Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta untuk menunggu kedatangan Leny Agustya.
Setelah target tiba, Tim Divhubinter Polri bersama Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan penangkapan terhadap Leny Agustya.
"Pada pukul 20.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap subjek oleh Tim Divhubinter Polri didampingi oleh Sat Reskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta dan Avsec Bandara Soetta," ucap Untung.
Usai penangkapan, pada pukul 21.00, petugas Imigrasi melakukan proses clearance terhadap dokumen milik Leny Agustya yang berstatus subjek Interpol Red Notice.
"Pada pukul 21.20 WIB dilakukan Clearance oleh Imigrasi terhadap dokumen subjek Interpol Red Notice," katanya.
Setelah seluruh proses keimigrasian selesai, pihak Imigrasi menyerahkan Leny Agustya kepada NCB Interpol Indonesia untuk proses lebih lanjut.
Pada pukul 22.50 WIB, seluruh rangkaian kegiatan penangkapan Leny Agustya telah selesai dengan lancar dan tidak ada hambatan.
Leny adalah WNI yang jadi buronan Interpol terkait jaringan judi online (judol) Kamboja. Ia menjadi perekrut WNI untuk dijadikan admin platform judol yang berbasis di Kamboja.
Leny sudah berbulan-bulan menjadi buron. Namanya telah dimasukkan dalam daftar Red Notice Interpol sejak 17 Januari 2026 lalu. Setelah ditangkap, Leny kini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perempuan 25 tahun itu diidentifikasi sebagai kaki tangan sindikat judi online yang berbasis di Kamboja. Selama ini ia telah bertindak sebagai penyelundup WNI untuk dipekerjakan sebagai admin platform tersebut.
Leny diduga telah secara sistematis merekayasa perjalanan para korban agar terhindar dari pantauan petugas. Ia diduga telah bertindak memalsukan dokumen imigrasi para korban hingga melatih mereka untuk mengelabui petugas.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































