Menuju konten utama

Palagan Buruh-Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memicu tarik-ulur buruh dan pengusaha soal upah, outsourcing, PKWT, pekerja platform, hingga sanksi pidana.

Palagan Buruh-Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi itu mereka menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya segera dilaksanakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan serta upah layak untuk buruh. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi memasuki Babak Baru. DPR RI bersama pemerintah menetapkan RUU ini sebagai inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus upaya konsolidasi regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar.

Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR pun telah dibentuk. Hanya saja, di tengah pembahasan RUU tersebut, silang pendapat antara kelompok buruh dan pengusaha terkait substansi regulasi masih bergolak.

Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibentuk DPR membawahi draf jumbo yang mencakup 20 bab dan 264 pasal. Materi muatannya mengatur spektrum luas: mulai dari perencanaan tenaga kerja, pengupahan, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tenaga kerja sektor informal dan platform digital.

Meski demikian, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menekankan bahwa sistem ketenagakerjaan yang dibangun tidak boleh berat sebelah.

"Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. RUU ini menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," ujar Putih Sari dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Belum dimulai pembahasan pasal per pasal, perdebatan mendasar telah mencuat ke publik. Salah satu titik pertentangan terletak pada nomenklatur atau judul Undang-Undang.

Unjuk rasa buruh di Jakarta

Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar nama RUU ditambah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Bagi dunia usaha, penambahan frasa “Perluasan Kesempatan Kerja” tersebut merupakan terma penting untuk menarik investasi.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, menyatakan bahwa regulasi nasional harus melihat realitas angkatan kerja Indonesia yang masih didominasi sektor informal.

"Undang-undang ketenagakerjaan harus melindungi yang sudah bekerja dan membuka jalan bagi yang belum bekerja. Mayoritas angkatan kerja kita masih informal. Nomenklatur ini adalah sinyal kepada investor bahwa Indonesia serius menciptakan lapangan kerja formal, bukan sekadar menambah beban regulasi," kata Subchan kepada Tirto.

Namun, pandangan tersebut ditolak keras oleh kelompok pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai penambahan frasa "perluasan kesempatan kerja" berisiko menggeser fokus utama Undang-Undang yang seharusnya memberikan kepastian perlindungan.

"Bukan berarti serikat pekerja menolak perluasan kesempatan kerja. Justru kami sangat mendukung penciptaan lapangan kerja. Tetapi menurut kami, perluasan kesempatan kerja bukan substansi utama yang seharusnya menjadi roh dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Mirah saat dihubungi Tirto.

Mirah mengkhawatirkan frasa itu dijadikan legitimasi untuk melanggengkan praktik hubungan kerja yang rentan, seperti perluasan penggunaan pekerja alih daya hingga pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tanpa batas.

“Kami khawatir frasa tersebut nantinya digunakan sebagai dasar untuk membenarkan fleksibilisasi hubungan kerja dengan alasan menciptakan lapangan kerja. Jangan sampai atas nama perluasan kesempatan kerja, pekerjaan tetap semakin banyak menggunakan PKWT, outsourcing, hubungan kerja yang tidak pasti, atau bentuk-bentuk pekerjaan yang minim perlindungan," lanjutnya.

Formula Upah Minimum dan Bayang-Bayang KHL

Polemik berlanjut pada mekanisme penetapan upah minimum. Apindo mengeluhkan formula pengupahan yang dinilai sering berubah-ubah sehingga menyulitkan perencanaan bisnis jangka panjang. Karena itu, Subchan mendorong skema kenaikan upah yang stabil, berbasis produktivitas, serta mempertimbangkan tingkat pengangguran daerah.

Subchan menyoroti amanat Mahkamah Konstitusi terkait pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang perlu dituangkan secara eksplisit.

"Yang dibutuhkan industri adalah kepastian. Formula yang berubah-ubah membuat perencanaan bisnis jangka menengah sulit disusun. MK kan sudah mengamanatkan upah minimum (UM) harus menuju angka KHL, tinggal dibuat formulasi bagaimana daerah yang UM-nya sudah di atas KHL dan bagaimana yang masih di bawah KHL. BPS bisa mengeluarkan angka KHL daerah," papar Subchan.

Sedangkan, dari sudut pandang buruh, penetapan upah saat ini dinilai belum menjamin daya beli nyata di tengah tekanan inflasi daerah yang bervariasi. Merujuk data BPS, inflasi nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen secara tahunan, namun dampaknya berbeda-beda di setiap wilayah.

ASPIRASI menekankan bahwa indeks alfa dalam formula upah tidak boleh diperlakukan sekadar angka teknis matematika. indeks tersebut harus menjadi instrumen agar pekerja merasakan langsung dampak pertumbuhan ekonomi.

“MK menegaskan bahwa penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya, antara lain makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Kalau ekonomi tumbuh tetapi daya beli pekerja stagnan atau turun, maka ada masalah dalam distribusi manfaat pertumbuhan ekonomi tersebut," kata Mirah.

Batas Alih Daya dan Pengawasan PKWT

Isu alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi titik perdebatan. Setelah keluarnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klasifikasi pekerjaan alih daya kembali dipersoalkan.

Padahal, dalam Permenaker tersebut telah ditegaskan bahwa pekerja alih daya hanya dibolehkan untuk kegiatan penunjang di enam jenis pekerjaan, seperti layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor khusus seperti pertambangan dan migas.

Dunia usaha menginginkan fleksibilitas dalam menentukan lini pekerjaan yang bisa dialihdayakan seiring perkembangan spesialisasi industri. Apindo memandang pengetatan jumlah bidang bukan solusi utama.

"Industri modern bergantung pada spesialisasi. Yang perlu diatur adalah kualitas perusahaan alih dayanya, bukan jumlah bidangnya. Solusi kami adalah sertifikasi perusahaan alih daya, kepatuhan upah dan BPJS yang terverifikasi, kewajiban pelatihan, serta sanksi tegas hingga pencabutan izin," jelas Subchan.

Subchan Gatot

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot. (FOTO/kadin.id)

Sebaliknya, serikat pekerja bersikeras menuntut pembatasan ketat untuk mencegah perusahaan mengalihkan pekerjaan inti menjadi alih daya. Serikat buruh mendorong agar alih daya dikembalikan pada fungsi dasarnya untuk pekerjaan penunjang.

Mirah menekankan, outsourcing harus digunakan untuk pekerjaan yang memang bersifat penunjang, bukan untuk menggantikan hubungan kerja tetap pada pekerjaan yang sifatnya permanen.

Baginya, daya saing industri tidak boleh dibangun hanya dengan menekan biaya tenaga kerja. “Daya saing harus dibangun melalui produktivitas, teknologi, efisiensi, dan inovasi. Jangan sampai pekerja Indonesia diminta menjadi variabel termurah dalam persaingan industri global," tegas Mirah.

Terkait durasi PKWT yang dibatasi maksimal lima tahun oleh MK, serikat pekerja menyatakan akan mengawal ketat penerapannya di lapangan agar perusahaan tidak menyiasati aturan dengan sekadar berganti nama vendor atau perpanjangan kontrak berulang untuk pekerjaan permanen.

Status Hukum Pekerja Platform Digital

Isu yang tak kalah hangat disorot dalam RUU ini adalah kepastian status hukum pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo atau gig workers. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keras klaim "hubungan kemitraan" dan "fleksibilitas kerja" yang selama ini digaungkan perusahaan platform.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, membeberkan realitas lapangan di mana para pengemudi bekerja 12 hingga 18 jam sehari di bawah ancaman sanksi pembekuan akun (suspend) dan pemutusan mitra sepihak.

"Fleksibilitas tidak terbukti dalam kerja pengantaran. Para pengemudi sehari-harinya bekerja belasan jam di bawah perintah platform. Bila order tidak dijalankan, maka pengemudi akan dikenai sanksi suspend dan putus mitra. Pendapatan harian berkisar Rp 75.000 sampai Rp 100.000, habis untuk biaya operasional seperti BBM dan perawatan kendaraan. Pada akhirnya pengemudi sering kali tidak membawa uang sepeser pun ke rumah," ungkap Lily dalam keterangannya.

Ia menilai unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 UU No. 13/2003, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah, telah terpenuhi sepenuhnya dalam ekosistem aplikasi platform. Karena itu, berdasarkan beleid tersebut sudah seharusnya platform memberikan gaji bulanan sesuai UMP kepada pengemudi.

"Perusahaan platform menghindar dari kewajiban memberikan hak pekerja seperti UMP bulanan, upah lembur, jam kerja 8 jam, jaminan sosial, dan hak berunding dengan bersembunyi di balik status mitra. Kami menuntut agar pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo disahkan sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini," ucap Lily.

SPAI juga mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui dalam sidang International Labour Conference (ILC) Juni lalu.

Sanksi Pidana: Efek Jera vs Kriminalisasi Dunia Usaha

Satu di antara poin sensitif dalam draf RUU adalah ketentuan pidana. Apindo mengkhawatirkan adanya pasal pidana atas pelanggaran administratif yang dinilai berpotensi bertentangan dengan KUHP Baru serta menimbulkan kriminalisasi terhadap dunia usaha.

Namun, buruh menilai sanksi pidana tetap perlu sebagai penyeimbang dan penjamin penegakan hukum. Mirah Sumirat meluruskan bahwa serikat pekerja tidak meminta semua pelanggaran dijerat pidana, melainkan hanya tindakan pelanggaran berat yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.

"Kami tidak menginginkan kriminalisasi terhadap dunia usaha. Yang kami inginkan adalah hukum yang tegas terhadap pelanggaran serius.

Menurutnya, sanksi pidana harus ditujukan kepada pelanggaran yang sengaja dan berulang, seperti membayar upah di bawah ketentuan hukum secara sengaja, pemalsuan dokumen hak pekerja, kelalaian K3 berat, hingga penggelapan iuran jaminan sosial.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana