Menuju konten utama

Buruh Usul PKWT 1 Tahun, Dosen UGM sebut Kurang Realistis

Dosen Hukum UGM sebut usulan buruh batasi PKWT 1 tahun kurang realistis. Fokus RUU Ketenagakerjaan dinilai harus pada kepastian transisi ke pekerja tetap.

Buruh Usul PKWT 1 Tahun, Dosen UGM sebut Kurang Realistis
Sejumlah pengunjuk rasa menuliskan tuntutan di atas aspal jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/5/2026). Aksi yang diikuti ratusan perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa tersebut menuntut kenaikan upah minimum, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Usulan kelompok buruh untuk membatasi durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal satu tahun dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai kurang realistis.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai skema tersebut sulit diterapkan pada banyak sektor industri di Indonesia akibat ketergantungan yang sudah terlanjur tinggi terhadap tenaga kerja kontrak.

"Kalau terkait dengan usulan PKWT satu tahun, mungkin memang secara umum tidak terlalu realistis untuk beberapa sektor industri di Indonesia. Terutama bukan ke dalam proses bisnisnya, tapi bahwa memang sektor-sektor tersebut sudah terlalu heavy reliance (sangat bergantung) terkait dengan pekerja PKWT," kata Nabiyla kepada Tirto, Minggu (30/8/2026).

Nabiyla meragukan efektivitas pemangkasan durasi tersebut jika dipaksakan tanpa kesiapan industri. Tanpa perencanaan matang, menurutnya aturan baru itu dikhawatirkan hanya menjadi regulasi formalitas yang gagal mengeksekusi perlindungan buruh di lapangan.

"Saya merasa belum kebayang bagaimana nanti pelaksanaannya agar bisa terimplementasi, tidak hanya sekadar aturan di atas kertas," tuturnya.

Menurut Nabiyla, penentuan durasi ideal PKWT tidak bisa hanya berpatokan pada batasan angka. Jika merujuk pada regulasi terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema durasi dua tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun (2+1) dinilai sudah cukup ideal.

Skema tersebut memberi jeda waktu yang cukup bagi pemberi kerja atau industri untuk menilai kesesuaian kinerja pekerja sebelum melangkah ke ikatan kerja permanen.

"Ada dua tahun masa untuk mengecek seseorang itu fit in atau tidak di dalam perjanjian kerja waktu tertentu, lalu ada buffer satu tahun. Menurut saya itu sudah cukup ideal dan works di dalam ketentuan UU 13/2003," jelasnya.

Lebih jauh Nabiyla mengatakan bahwa fokus utama perubahan regulasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada perdebatan angka durasi. Isu paling penting terletak pada ketiadaan mekanisme pengawasan dan kepastian hukum yang menjamin pekerja kontrak dialihkan menjadi pekerja tetap (PKWTT) setelah masa batas maksimal berakhir.

Absennya mekanisme penegakan hukum ini dinilai kian memburuk pasca-disahkannya UU Cipta Kerja. Akibatnya, praktik kontrak berulang kali tetap marak di lapangan.

"Masalahnya bukan cuma sekadar pembatasannya berapa lama, tapi bagaimana ini benar-benar diimplementasikan. Di lapangan, bahkan ketika kita punya ketentuan dua tahun atau sekarang lima tahun, ada banyak orang yang sudah 20 tahun tetap berada dalam PKWT," ucap Nabiyla.

Ia mendorong agar penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berfokus pada penyusunan regulasi yang menjamin proses transisi status kerja. Tujuan utamanya adalah memastikan pekerja tidak langsung di-PHK begitu masa kontrak habis, melainkan memiliki jalur transisi yang jelas menuju PKWTT.

“Bukan kemudian orang berhenti dipekerjakan setelah jangka waktu PKWT-nya berakhir, tapi kemudian dia bisa memastikan transisi itu dari PKWT ke PKWTT,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah