tirto.id - Sejumlah pemadaman listrik di berbagai daerah sepanjang tahun kembali memperlihatkan kerentanan sistem kelistrikan Indonesia di berbagai mata rantai: mulai dari pasokan energi primer hingga jaringan transmisi. Salah satu persoalan itu terlihat dari menipisnya stok batu bara PLN, yang memicu pemadaman bergilir di sejumlah wilayah utama Pulau Jawa pada Juni lalu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII, Senin (15/6/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa saat itu PLN masih kekurangan 20 juta metrik ton pasokan batu bara untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Problem ini bukan semata akibat tingginya harga batu bara di pasar global. Indonesia telah memiliki skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dipatok sebesar 70 dolar AS per metrik ton dalam kondisi apapun. Masalahnya, ketika selisih harga DMO dan acuan pasar global kian melebar, produsen domestik juga dihadapkan pada tingginya biaya produksi.
Salah satu penentunya adalah stripping ratio (SR), yakni perbandingan antara material penutup yang harus dikupas dengan jumlah batu bara yang dapat ditambang. Semakin tinggi angka SR, semakin banyak lapisan tanah dan batuan yang harus dipindahkan sebelum batu bara bisa diambil.
Menurut Bahlil, rata-rata SR produsen batu bara Indonesia saat ini sudah menca 10 hingga 12 kali—jauh lebih tinggi dari satu dekade silam (2013-2014), yang menurut data OECD, masih berada di kisaran delapan kali.
Persoalan menjadi lebih rumit karena batu bara yang dibutuhkan pembangkit PLN adalah batu bara dengan kualitas medium, sementara jenis ini kian terbatas di tengah meningkatnya tingkat kesulitan penambangan. “Jadi, harga jual ke PLN itu untung perusahaannya sudah enggak ada. Itulah menjadi trouble,” ungkap Bahlil.
Di luar gangguan pasokan, kerentanan sistem listrik yang bersandar pada batu bara juga dipengaruhi kondisi di luar pembangkit itu sendiri. Pada Mei 2026, misalnya, pemadaman di Riau, Sumatera Utara, dan Aceh dipicu cuaca buruk yang menyebabkan gangguan pada jaringan transmisi 275 kV ruas Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi.
Gardu induk dan jaringan transmisi memang sempat berhasil dipulihkan dalam tempo sekitar dua jam. Namun, pemulihan pembangkit batu bara membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembangkit hidro dan gas—yang dapat kembali beroperasi dalam kisaran 5-15 jam—sehingga pemulihan pasokan tidak bisa dilakukan secepat pemulihan jaringan transmisinya.
Dua episode pemadaman tersebut menunjukkan bahwa keandalan sistem listrik tak cukup dibangun dengan menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga membutuhkan sistem yang lebih terdiversifikasi dan terdesentralisasi seperti Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Sejumlah penelitian pun menunjukkan bahwa sumber energi terdistribusi distributed energy resources/(DER) yang bersumber dari EBET—dipadukan dengan penyimpanan energi dan microgrid—dapat membantu menjaga atau memulihkan pasokan pada beban prioritas ketika jaringan utama terganggu.
Gilani dkk. dalam studi Distribution System Resilience Enhancement by Microgrid Formation Considering Distributed Energy Resources di jurnal Energy (2020), misalnya, memodelkan pembentukan microgrid dinamis untuk memulihkan beban prioritas setelah kejadian ekstrem. Pendekatan ini sejalan dengan Departemen Energi Amerika Serikat yang menempatkan DER dan microgrid sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan jaringan listrik.

Arah sistem kelistrikan yang lebih terdiversifikasi dan fleksibel sebenarnya telah masuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Pemerintah menargetkan bauran EBET mencapai 73,6 persen pada 2060, disertai pengembangan energi terbarukan variabel, penyimpanan energi, smart grid, dan supergrid untuk menghubungkan sumber energi yang tersebar dengan pusat konsumsi.
Namun, target tersebut membutuhkan lebih dari sekadar beleid perencanaan. Pengembangannya memerlukan kepastian mengenai penguasaan sumber EBET, peta jalan transisi energi, mekanisme integrasi ke jaringan, serta insentif dan dukungan pemerintah. Sayangnya, RUU EBET yang diharapkan menjadi payung hukum pengembangan EBET hingga kini tak kunjung rampung.
Dibahas sejak 2022, draf beleid tersebut seolah masuk dalam “peti es” usai negeri ini berganti kepemimpinan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Padahal, pada September 2024, rapat panitia kerja serta forum tim perumus dan tim sinkronisasi di Komisi VII DPR bersama pemerintah saat itu telah merampungkan pembahasan semua pasal—total 69—dalam RUU EBET.
Memasuki periode DPR 2024-2029, setelah ruang lingkup energi berpindah dari Komisi VII ke Komisi XII, RUU EBET memang kembali dibahas. Meski demikian, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa finalisasi RUU EBET sedang tidak menjadi prioritas utama pembahasan di DPR. Prosesnya pun seolah kembali kembali lagi dari awal, di mana sejumlah persoalan lama yang telah disepakati kembali dibahas.
"Undang-Undang EBT masih tetap berjalan, masih tetap dibahas di internal Komisi XII. Memang saat ini prioritas kita adalah untuk menyelesaikan Undang-Undang Migas, dilanjutkan dengan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim,” ujar, kepada wartawan Tirto.
Power Wheeling
Jika menengok kembali naskah RUU EBET per 18 Juli 2025, sejumlah masalah krusial yang jadi ganjalan utama induk ini berstatus "akan dibahas di forum Raker”. Status dimaksud—yang menandakan pemerintah dan DPR belum sepakat terhadap klausul dalam rancangan beleid tersebut—disematkan pada Pasal 33 yang mengatur skema sewa jaringan transmisi atau power wheeling.
Ketentuan serupa dalam Pasal 51, yang menyangkut pemanfaatan bersama jaringan, juga masih berstatus “akan dibahas di forum Raker”.
“Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan,” bunyi angka (2) dalam Pasal 33 draft RUU EBET yang diperoleh Tirto.
Power wheeling—dalam draf RUU EBET disebut "sewa jaringan"—adalah skema yang memungkinkan pengembang pembangkit listrik non-PLN (independent power producer/IPP) alias swasta menyewa dan memakai jaringan transmisi atau distribusi milik PLN untuk menyalurkan listrik dari lokasi pembangkitnya ke konsumen di lokasi lain. Tanpa skema ini, listrik yang dihasilkan pengembang energi baru dan terbarukan (EBT) praktis hanya bisa dijual ke PLN atau dipakai sendiri di lokasi yang sama.
Skema ini ditengarai yang menjadi titik tarik-menarik alot dalam pembahasan RUU EBET, karena langsung menyentuh monopoli PLN atas jaringan transmisi nasional. Membuka akses jaringan untuk pihak lain dikhawatirkan PLN dan sebagian pembuat kebijakan dapat mengganggu keandalan sistem, membebani biaya pemeliharaan jaringan, sekaligus mengikis basis pelanggan PLN.
Lantaran itu, rumusan Pasal 33 dan Pasal 51 draf RUU EBET—yang kelak mewajibkan PLN membuka akses—turut memasukkan sejumlah pertimbangan: kepastian kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, aspek keekonomian, keseimbangan pasokan kebutuhan tenaga listrik, hingga kemampuan keuangan negara.
Selain sewa jaringan, pembahasan RUU EBET juga berkaitan dengan definisi teknologi. Draf RUU tersebut memisahkan “Sumber Energi Baru” dan “Sumber Energi Terbarukan”. Pasal 11 ayat (1) menyebut sumber energi baru terdiri atas nuklir, hidrogen, amonia, dan sumber energi baru lainnya. Sementara itu, sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, air, dan energi laut diatur dalam Pasal 34.
Tarik-Ulur Kepentingan
Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menilai kelambanan pembahasan ini keliru jika dibaca semata sebagai persoalan teknis perumusan pasal. Ia memerinci tiga lapis dinamika politik yang bermain sekaligus: kepentingan ekonomi besar yang menyangkut siapa menghasilkan energi dan berapa harganya; tarik-menarik antara paradigma ketahanan energi dan percepatan transisi; serta persinggungan RUU EBET dengan rencana revisi UU Ketenagalistrikan yang membuat pembahasan sekaligus menentukan arsitektur baru tata kelola kelistrikan nasional.
"Kelambatan RUU EBET lebih tepat disebut sebagai negosiasi politik atas desain transisi energi, bukan semata-mata keterlambatan teknis legislasi," kata Arif kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
"Resistensi atau kehati-hatian terhadap beberapa ketentuan tidak selalu muncul secara terbuka sebagai penolakan terhadap EBT. Ia bisa muncul dalam bentuk permintaan agar transisi dilakukan bertahap, adanya pengecualian, atau pengaturan yang lebih fleksibel," lanjutnya.
Apa yang disebut Arif terlihat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XII DPR RI untuk menjaring masukan terkait RUU EBET pada Selasa (8/9/2026) lalu. Dalam forum tersebut, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)—organisasi yang mewadahi pelaku dan pemangku kepentingan di sektor energi terbarukan—menyampaikan 22 rekomendasi yang menunjukkan bahwa percepatan EBT tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pengaturan yang memperhitungkan keandalan sistem, keekonomian proyek, kesiapan infrastruktur, hingga kemampuan pasar menyerap listrik yang dihasilkan.
METI, misalnya, mengusulkan agar Pasal 33 dan Pasal 51 yang mengatur pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi—dalam hal ini power wheeling—diperluas ke sarana non listrik seperti biofuel untuk menciptakan efisiensi lintas sektor.
Mereka juga meminta agar pasal tersebut turut mengatur tentang perlunya memasukkan sistem penunjang—seperti Battery Energy Storage System (BESS), pumped storage dan smart grid—dan mengakuinya ke dalam struktur biaya EBET. Tanpa adanya pengakuan biaya investasi dan operasional sistem penunjang, proyek EBET berisiko tidak bankable (tidak layak secara ekonomi), sehingga menyulitkan akses pembiayaan.
“Kita juga lihat pemanfaat jaringan eksisting misalnya, jaringan pipa gas, yang bisa digunakan juga untuk menyalurkan hidrogen kalau juga masuk di (RUU) ini,” ucap Norman Ginting, Ketua Umum METI yang juga menjabat Direktur Proyek dan Operasi Pertamina New and Renewable Energy (NRE).
Merespons masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII Dony Maryadi Oekon mengatakan bahwa pembahasan mengenai sewa jaringan atau pemanfaatan aset bersama, termasuk usulan METI terkait sistem penunjang, merupakan bagian inti yang mendesak untuk diselesaikan. Sebab, jika poin tersebut dapat dipecahkan, maka substansi lainnya dalam RUU EBET akan lebih mudah untuk disepakati.
"Memang permasalahan ini, perdebatan kita, justru internal kita dengan pemerintah, ini yang jadi krusial. Mengenai apakah itu power wheeling, sewa jaringan, apakah itu pemanfaatan aset bersama," ujarnya.
Berdasarkan catatan Tirto, kebuntuan mengenai skema power wheeling tak lepas dari kekhawatiran bahwa skema tersebut dikhawatirkan akan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan. Selain memicu resistensi kuat dari serikat pekerja PLN, Presiden Prabowo Subianto disebut tak setuju jika kendali negara atas kelistrikan nasional jika kebijakan tersebut diterapkan.
Padahal, sejumlah jalan tengah masalah ini sebenarnya pernah ditawarkan dalam pembahasan RUU EBET di komisi VII. Salah satunya, transformasi fungsi PLN dengan memisahkan perannya menjadi dua: pengelola Public Service Obligation (PSO) untuk menjaga subsidi energi fosil bagi masyarakat, dan divisi khusus yang fokus membangun sistem smart grid untuk mengakomodasi integrasi EBT dan power wheeling secara lebih fleksibel.
Pendekatan ini diharapkan mampu memecah bottleneck regulasi sekaligus menjaga keseimbangan antara mandat pelayanan publik negara dan kebutuhan akselerasi energi bersih bagi industri. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto, diskusi tersebut masih belum berujung pada titik temu.
Tirto sudah mencoba mengonfirmasi kebuntuan pembahasan RUU EBT kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, serta memita tanggapannya terkait komitmen pemerintah terhadap penyelesaian regulasi tersebut. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, respons belum ada respons maupun penjelasan dari Eniya. Sementara Humas Ditjen EBTKE meminta Tirto merujuk pada rilis yang tersedia di laman resmi Kementerian ESDM.
Rilis dimaksud adalah pernyataan Bahlil Lahadalia pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum ia kembali dilantik sebagai Menteri ESDM, yang memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dan EBTKE melaporkan secara detail kajian terkait mekanisme power wheeling agar ada pihak yang dirugikan dan tidak bertentangan dengan peraturan.
“Silakan ya bisa kutip dari yang sudah publish. Kalau di luar yang belum kita publish statusnya masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” katanya melalui aplikasi perpesan.

Sikap PLN terhadap persoalan power wheeling sendiri pernah disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Tak bisa dimungkiri, menurutnya, skema tersebut dapat membuat perusahaan menghadapi persaingan dalam memperebutkan permintaan listrik, tapi di sisi lain tetap memiliki kewajiban membangun pembangkit dan membeli listrik dari pembangkit swasta melalui skema take or pay.
Karena itu, hemat Darmawan, untuk menghadapi tantangan besar tersebut di masa depan PLN perlu mengubah strategi bisnis dan membangun kemitraan dengan pihak swasta untuk mempertemukan kebutuhan listrik dari sumber energi terbarukan dengan tambahan pasokan energi terbarukan.
"Dengan adanya power wheeling, artinya apa? Ini ada suatu alternatif lain bagaimana bisa matchmaking antara demand yang membutuhkan EBT dengan new source, additional source of renewable energy. Inilah yang disebut partnership, ini lah yang disebut dengan businesses solution, inilah yang disebut dengan titik temu” ungkapnya dalam Leaders Talk PT PLN Series 2023 silam.
Warsono, Eks Executive Vice President Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN, pernah menjelaskan mengenai potensi beban finansial PLN jika power wheeling berdampak pada rendahnya tingkat pemanfaatan pembangkit akibat berkurangnya pelanggan. “Underutilized pembangkit, kalau signifikan, itu akan berdampak juga signifikan. Sebagai bayangan, kalau 1 GW itu tidak terserap, itu kira-kira (beban finansialnya) Rp3 triliun,” ucapnya, dalam diskusi bertajuk Akselerasi Energi Terbarukan melalui Pemanfaatan Bersama Jaringan Listrik (Power Wheeling) yang digelar IESR.
Meski demikian, VP Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero), Ricky Faizal, mengatakan bahwa skema pemanfaatan jaringan bersama (power wheeling) harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan fleksibilitas dan keandalan sistem kelistrikan nasional. Meski begitu, ia menggarisbawahi tantangan utama dalam penerapan skema ini terletak pada pembentukan kerangka regulasi yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh pelaku di sektor ketenagalistrikan.
“Kedepannya pemakaian jaringan bersama atau power wheeling ini menjadi salah satu isu, ya, bagaimana menciptakan power wheeling yang fairness, yang dapat diterima oleh seluruh pihak tanpa merugikan salah satunya,” ucapnya dalam diskusi bertajuk Accelerating Indonesia’s Green Supergrid: Smart Grid, Regional Interconnection, And Integrated Energy Ecosystem di INDOEBTKE CONEX 2026, Jumat (4/9/2026).
Urgensi Percepatan
Arif dari IPC sendiri menilai peluang pengesahan RUU EBET dalam waktu dekat sebetulnya cukup besar. Sebabnya jelas: secara umum, proses legislasi RUU ini menurutnya sudah mencapai sekitar 95 persen. Namun, ia menggarisbawahi bahwa capaian teknis pembahasan tersebut belum serta-merta menjamin seluruh persoalan substantif dan kepentingan yang melekat pada RUU EBET telah berujung pada titik temu.
Terlebih, sejumlah ketentuan yang tersisa menyangkut bagaimana investasi energi terbarukan masuk ke sistem kelistrikan yang hingga saat ini masih didominasi pembangkit fosil dan dikelola melalui struktur jaringan yang terpusat. "95 persen secara teknis belum tentu berarti 95 persen secara politik. Justru 5 persen terakhir biasanya merupakan bagian paling sulit karena berisi pasal-pasal yang mempunyai konsekuensi politik dan ekonomi terbesar," kata Arif.
Kalimat Arif tentang konsekuensi politik dan ekonomi bukan persoalan baru. Dalam audiensi Komisi XII DPR RI pada 1 Desember 2025, IPC pernah menyoroti ketimpangan dukungan pemerintah terhadap energi fosil dan energi terbarukan. Data yang digunakan mengacu pada kajian International Institute for Sustainable Development (IISD) atas dukungan energi pemerintah sepanjang 2016-2020.
Kajian berjudul Indonesia’s Energy Support Measures: An Inventory of Incentives Impacting the Energy Transition yang dirilis pada 21 Juni 2022 itu memperkirakan sedikitnya Rp1.225 triliun dukungan diberikan kepada sektor energi yang berhasil dikuantifikasi. Sebanyak 94,1 persen atau sekitar Rp1.153 triliun mengalir ke energi fosil, yang terdiri atas minyak dan gas 38,8 persen, batu bara 18 persen, serta listrik 37,3 persen. Sebaliknya, dukungan untuk energi terbarukan hanya 0,94 persen.
Untuk batu bara, dukungan pemerintah yang terukur meningkat dari Rp19,5 triliun pada 2016 menjadi Rp61,04 triliun pada 2020. Sebagian besar dukungan itu berupa pengurangan penerimaan negara melalui berbagai insentif pajak yang terutama menguntungkan produsen batu bara. IISD bahkan menduga nilai sebenarnya kemungkinan lebih besar karena sejumlah dukungan tidak dapat dihitung akibat keterbatasan data.
Direktur Eksekutif CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa hambatan sesungguhnya RUU EBET bukanlah soal power wheeling, melainkan kepentingan para pemain di industri energi fosil—khususnya batu bara—yang selama bertahun-tahun telah ditopang oleh berbagai dukungan pemerintah.
"RUU EBET terganjal kuatnya tekanan dari pelaku usaha batubara karena dianggap kompetitor urusan pembangkit listrik. Semakin besar bauran energi terbarukan, maka semakin kecil kebutuhan batubara, dan ini akhirnya menghambat pembahasan RUU EBET," ucapnya kepada Tirto, Rabu (9/9/2026).
Menurut Bhima, penundaan RUU ini berlarut-larut akan membuat Indonesia semakin sulit menjaring investasi hijau di sektor ketenagalistrikan. Sebab, struktur regulasi yang ada saat ini masih memberikan sejumlah keistimewaan bagi pembangkit energi fosil, sementara pembangkit EBT masih menghadapi berbagai risiko investasi.
Berbeda dengan PLTU batu bara yang mendapat perlindungan dari gejolak harga pasar melalui kebijakan DMO, pembangkit EBT masih menghadapi risiko curtailment. Dalam kondisi ini, pembangkit yang sebenarnya mampu menghasilkan listrik harus membatasi produksinya karena jaringan tidak mampu menyerap listrik yang dihasilkan—berimbas pada pengurangan pendapatan sekaligus meningkatkan risiko investasi bagi investor.
“Kekhawatiran berlebihan dari pemerintah dan PLN soal power wheeling ini menyebabkan keputusan investasi pembangkit jadi lambat sekali," kata Bhima.
Tantangan investasi tersebut menjadi lebih relevan ketika Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik modal untuk energi bersih. Laporan Ember bertajuk From Emission-Intensive to Investment Hotspots: Championing Renewables in 3 ASEAN Economies mencatat, dari tiga negara yang dikaji, Indonesia menjadi negara dengan investasi energi bersih terendah pada 2024, yakni sebesar 480 juta dolar AS. Filipina mencatat 3,41 miliar dolar AS, sedangkan Vietnam mencapai 690 juta dolar AS.
Dengan demikian, investasi energi bersih yang masuk ke Vietnam sekitar 44 persen lebih besar dibandingkan Indonesia. Sementara itu, Filipina menghimpun investasi sekitar tujuh kali lipat dibandingkan Indonesia.
Perbedaan tersebut terjadi di tengah kebijakan yang lebih agresif di kedua negara. Vietnam mengembangkan skema Direct Power Purchase Agreement (DPPA) yang memungkinkan perusahaan membeli listrik bersih langsung dari produsen melalui jaringan privat maupun nasional. Sementara Filipina membuka kepemilikan asing hingga 100 persen dan memperluas lelang energi hijau, yang turut mendorong investasi energi bersih di negara tersebut.
Rendahnya investasi tersebut membuat Indonesia kesulitan meningkatkan porsi EBT dalam bauran ketenagalistrikan nasional. Setelah nyaris stagnan pada 2023 dan 2024—masing-masing 13,15 persen dan 13,17 persen—porsinya baru mencapai 17,3 persen hingga semester I 2026, menurut data Kementerian ESDM.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, membenarkan lambatnya pengesahan aturan ini membuat ketidakpastian payung hukum jangka panjang. Sebagai pelaku usaha sektor EBET, ia berpandangan bahwa salah satu ketentuan yang ditunggu pelaku usaha adalah grid access, terutama untuk memenuhi kebutuhan listrik sektor industri dan data center.
"AESI sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menyempurnakan RUU EBET, mengingat regulasi ini memuat ketentuan grid access yang krusial bagi penyediaan listrik, khususnya untuk sektor industri dan data center," ujarnya kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Menurut Mada, selama proses perumusan aturan belum tuntas, pelaku usaha akan menyesuaikan keputusan investasinya. Investor saat ini masih mencermati kepastian mengenai dua aspek, yakni batas atas harga (price ceiling) dan struktur pasar.
Namun, penantian tersebut tidak serta-merta berarti pasar energi surya kehilangan minat. Kuota PLTS Atap 2026 sebesar 485 megawatt telah terserap penuh oleh sektor swasta, sementara daftar tunggu tambahan mencapai 218 megawatt.
"AESI tentunya mendukung penyempurnaan Perpres Nomor 112/2022, tetapi developer tetap membutuhkan kepastian mengenai price ceiling dan struktur pasar sebelum masuk untuk berinvestasi," ujar Mada.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































