Menuju konten utama
Kebijakan Energi

IRESS Sebut Skema Power Wheeling di RUU EBT Rugikan Negara

IRESS sebut selama ini telah dibolehkan bangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya ke PLN sesuai konsep MBSS.

IRESS Sebut Skema Power Wheeling di RUU EBT Rugikan Negara
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) merencanakan pembangkit swasta (Independen Power Producer/IPP) mendapat kewenangan menjual listrik sendiri (power wheeling). Rencana itu dinilai akan merugikan negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, selama ini telah dibolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya kepada PLN sesuai konsep multi buyers single sellers (MBSS). Dalam hal ini, yang berhak melayani dan menjual listrik kepada konsumen hanyalah PLN.

“Ketentuan tentang konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draf RUU EBT yang dikirim DPR kepada pemerintah (29/6/2022). Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5)" kata Marwan, di Jakarta, dalam pernyataannya, Sabtu (5/11/2022).

Marwan mengatakan setelah konsep MBSS, RUU EBT akan menambah kemampuan IPP untuk menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun berada, dengan skema power wheeling. Sehingga, meski tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi sendiri, pasokan listrik IPP dapat sampai kepada konsumen, di mana saja berada.

Sebab, dengan skema power wheeling, kata Marwan, IPP diberi kesempatan untuk memanfaatkan sarana yang dimiliki PLN untuk menyalurkan listrik ke konsumen.

Marwan memandang, jika skema power wheeling disetujui akan menimbulkan sejumlah kerugian, terutama terjadi pada peningkatan subsidi listrik di APBN dan mahalnya tarif listrik, yakni lebih mahal.

Sebab, PLN wajib membeli listrik yang diproduksi IPP dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik harus memperhitungkan seluruh daya yang dibangkitkan, maka kelebihan pasokan atau over supply listrik swasta tersebut telah membuat biaya pokok produksi (BPP) listrik naik ini berujung pada pembayaran tarif yang lebih mahal.

“Kelebihan pasokan listrik jika tidak diterapkan skema power wheeling hanya mencapai 20 persen, sedangkan jika diterapkan akan meningkat menjadi 50- 60 persen," ucapnya.

Marwan melanjutkan, setelah wajib menerima pasokan listrik IPP, PLN pun harus membeli listrik tersebut dengan harga sesuai skema take or pay (TOP). Dengan TOP, PLN harus membeli listrik IPP lebih lebih besar dari yang dibutuhkan. Hal ini juga dapat menambah beban biaya operasi yang berujung pada kenaikan BPP, tarif listrik dan beban subsidi APBN.

Menurutnya, beban terhadap APBN tersebut akan mengurangi kemampuan untuk melistriki wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.

"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah penurunan tarif listrik akibat over supply pasokan listrik dan skema TOP, bukan skema power wheeling," tutupnya.

Baca juga artikel terkait RUU EBT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz