tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pelaporan SPT di atas Rp3 miliar untuk membeli Merah-Putih Bond.
Ia mengaku tidak pernah mendengar ketentuan tersebut dalam pembahasan obligasi yang akan diluncurkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tersebut.
"Yang kewajiban itu saya nggak pernah dengar. Presiden nggak pernah [sebut]," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis (4/2026).
Justru, menurutnya skema yang akan diberlakukan adalah pemberian insentif agar orang kaya pemilik tabungan jumbo tertarik untuk membeli surat utang tersebut.
"Nggak ada kewajiban. Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ucapnya.
Purbaya mengaku telah mengikuti rapat di Istana dan sepanjang pengetahuannya, Presiden tidak pernah menyatakan skema tersebut bersifat wajib.
"Setahu saya enggak wajib sekarang ya. Saya ikut rapat di Istana. Tapi enggak tahu kalau berubah, setahu saya presiden enggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya. Kalau itu berubah saya enggak tahu deh," tuturnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa, orang Indonesia dengan laporan SPT di atas Rp 3 miliar wajib membeli produk Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. Aturan soal penerbitan surat utang oleh Dananya ini tertuang dalam UU P2SK yang baru disahkan DPR RI.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































