tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pengemudi ojek online (ojol) bakal berstatus UMKM dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
“Kalau itu, kan, memang semua sudah sepakat (status ojol jadi UMKM) di situ,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan penyusunan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi akhir. Menurut dia, masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum aturan tersebut dituntaskan.
“Intinya gini. Kami lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah, itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” ucap Maman.
Dengan demikian, ia menegaskan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro sudah menjadi kesepakatan pemerintah. Maman juga membantah kemungkinan pengemudi ojol nantinya ditetapkan sebagai pekerja formal.
“Pengusaha mikro,” ujar Maman menegaskan.
Maman mengatakan keputusan menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. Ia mengklaim telah bertemu dengan sekitar 20 asosiasi atau komunitas pengemudi ojol.
“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,” ujar Maman.
Maman menyebut salah satu keuntungan status UMKM bagi pengemudi ojol adalah insentif perpajakan. Ia secara khusus membantah isu yang menyebut pengemudi ojol akan dikenai pajak setelah ditetapkan sebagai UMKM.
Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak. Ia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan rata-rata pendapatan pengemudi ojol.
“Lalu yang ketiga, nih saya lurusin ya, nih supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah Rp500 juta,” ujar Maman.
Ia memperkirakan omzet Rp500 juta tersebut setara dengan sekitar Rp40 juta per bulan. Sementara itu, Maman menyebut rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada jauh di bawah angka tersebut.
“Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan. Jadi, omset di bawah 500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omset, kan, Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Artinya mereka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Maman kemudian menegaskan kembali bahwa isu pengemudi ojol akan dikenai pajak merupakan informasi yang keliru.
“Jadi, itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.
Pernyataan Maman tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut pemerintah sebagai keuntungan dari penetapan status pengemudi ojol sebagai UMKM. Sebelumnya, pemberitaan mengenai rencana pengemudi ojol masuk kategori usaha mikro juga telah menyoroti fasilitas perpajakan dan akses pembiayaan yang dapat diperoleh melalui skema UMKM.
Selain persoalan pajak, Maman menyebut status pengusaha mikro memberikan sejumlah keuntungan lain bagi pengemudi ojol. Pertama, pengemudi disebut tetap memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja. Kedua, mereka dapat mengakses sejumlah paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi UMKM.
“Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu, ya insya Allah dengan, dengan dia statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.
Maman juga menyebut status UMKM dapat membuka kesempatan bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain. Ia mencontohkan kemungkinan pengemudi memiliki beberapa sepeda motor untuk kemudian disewakan.
“Jadi itu kurang lebih. Lalu yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam,” ujar Maman.
Perpres Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Maman mengatakan pemerintah menargetkan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi digital tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu pekan.
Ia menyebut target tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas ojol segera diselesaikan.
“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini lah kita tuntaskan, ya,” kata Maman.
Ketika ditanya apakah Perpres tersebut dapat terbit bertepatan dengan 17 Agustus 2026, Maman tidak memastikan tanggal tersebut. Ia hanya mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar aturan itu terbit secepatnya.
“Maunya kita sih segera secepatnya keluar. Jadi kita upayakan pokoknya dalam minggu ini,” ujarnya.
Maman mengatakan setelah Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan menyiapkan aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengemudi ojol, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital, termasuk perusahaan aplikator.
Maman mengatakan keberlangsungan aplikator juga menjadi aspirasi yang disampaikan komunitas ojol ketika pemerintah membahas kebijakan tersebut.
“Tetap kita harus menjaga keberlangsungan dari aplikator. Karena pesan dari semua komunitas ojol yang saya temuin, mereka juga menitipkan pesan: tolong kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan, keberlangsungan dari aplikator. Karena ini seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan ini, dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” tutur Maman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































