Menuju konten utama

Dasco dan Sejumlah Menteri Gelar Rapat Bahas Perpres Ojol

DPR dan pemerintah membahas penyusunan Perpres ojol untuk memperkuat perlindungan pengemudi, kepastian kemitraan, dan iklim usaha aplikasi.

Dasco dan Sejumlah Menteri Gelar Rapat Bahas Perpres Ojol
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), pada Kamis (23/7/2026).. FOTO/Dok. DPR
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kamis (23/7/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu digelar untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi, termasuk memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Dalam pertemuan tersebut, DPR dan pemerintah juga membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres, di antaranya penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Pertemuan itu dihadiri jajaran DPR dan pemerintah, antara lain Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, Chief Operating Officer (COO) Danantara/Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Sebagai informasi, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Saat itu, Prabowo mengumumkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang transportasi berbasis aplikasi yang akan mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, termasuk membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Meski Perpres belum diterbitkan, GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia telah mengumumkan penerapan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana