tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, meminta sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu untuk tidak mengejar bunga simpanan. BLU diminta mengantongi pendapatan untuk membiayai operasional mereka.
Menurut dia, arahan tersebut diberikan dengan tetap memperhatikan koridor yang berlaku dalam pengelolaan BLU.
"Khusus untuk di Kementerian Keuangan, sejumlah Badan Layanan Umum kita, itu telah mendapatkan, kami beri arahan untuk tidak hanya sekadar mengejar bunga yang tinggi-tinggi," ujar Suahasil saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, pengelolaan dana BLU perlu diimbangi dengan kemampuan mendapatkan pendapatan untuk kegiatan operasional. Namun, pengelolaan tersebut tetap harus berada dalam koridor yang ditetapkan.
Kata dia, persoalan suku bunga tidak hanya berkaitan dengan kebijakan moneter. Bunga dinilai sebagai fenomena dalam perekonomian yang muncul dalam berbagai bentuk.
"Nah, tentu harus diimbangi dengan, harus diimbangi dengan kewajiban mereka menciptakan pendapatan untuk kegiatan operasionalnya. Bunga itu bukan kebijakan, bunga itu adalah fenomena di perekonomian kita," tuturnya.
Suahasil berujar, BI memiliki kewenangan dalam menetapkan suku bunga. Kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai jenis suku bunga di perekonomian.
Ia mengakui, pemerintah sejatinya ingin mendapatkan tingkat bunga SBN yang optimal. Di satu sisi, tingkat bunga itu disebut harus tetap dapat diterima pasar.
"SBN, ada suku bunganya. Nah, kita tentu secara SBN, kita menginginkan suku bunga yang paling optimal. Yang bisa tetap diterima oleh pasar, tetapi juga harus efisien untuk untuk belanja negaranya," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah BLU yang berada di bawah Kemenkeu, yakni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Lalu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
BLU tersebut memiliki fungsi pengelolaan dana sesuai bidang masing-masing. Suahasil tidak merinci BLU yang diberi arahan agar tidak terlalu agresif mengejar bunga simpanan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































