tirto.id - Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan pemerintah bakal mengejar utang para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berasal dari obligasi BLBI telah dilunasi.
Menurut dia, obligasi BLBI merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah pada 1998. Obligasi itu kemudian dibeli oleh BI dalam rangka penanganan krisis perbankan saat itu.
"Pembayaran untuk obligasi BLBI yang diterbitkan di tahun dulu, 1998, itu terlunasi. Itu adalah utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan dibeli ibaratnya ya, dibeli oleh Bank Indonesia ketika itu," sebut Suahasil dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kata dia, pelunasan obligasi tersebut menandai berakhirnya hubungan utang antara pemerintah dan BI terkait dengan penanganan krisis 1997-1998. Akan tetapi, pelunasan itu disebut tidak menghapus hak pemerintah untuk menagih kewajiban para debitur.
Suahasil mengatakan, pelunasan tersebut berlangsung setelah sekitar 27-29 tahun sejak obligasi diterbitkan.
Meski demikian, ia memastikan, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para debitur yang menerima kewajiban dalam skema BLBI.
"Namun, tidak menghilangkan hak tagih yang yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah, ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya," tutur Suahasil.
Ia juga menyampaikan, pelunasan obligasi BLBI tidak berarti pemerintah sudah tidak memiliki utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang untuk kebutuhan pembiayaan yang dapat dibeli oleh berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan dan BI.
Lembaga jasa keuangan disebut dapat membeli dan menyimpan surat utang pemerintah sebagai bagian dari portofolio mereka. Sementara itu, BI juga dapat membeli dan menyimpan surat utang pemerintah sebagai instrumen kebijakan moneter.
"Ada yang dibeli oleh lembaga jasa keuangan, disimpan oleh mereka. Dan mereka nyimpan itu kenapa? Karena pemerintah, itu adalah instrumen portofolio mereka, pemerintah juga membayar bunganya," tuturnya.
"Ada yang dibeli oleh Bank Indonesia dan disimpan oleh Bank Indonesia, mengapa? Karena Bank Indonesia memang termasuk menggunakan itu sebagai alat untuk kebijakan moneternya, undang-undang juga mengatur seperti itu," lanjut Suahasil.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































