Satgas BLBI sita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yaitu 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower.
Kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,3 T.
Masa kerja tersisa dua tahun, Satgas BLBI harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.