Menuju konten utama

BLBI Sita The East Tower Milik Setiawan & Hendrawan Haryono

Satgas BLBI sita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yaitu 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower.

BLBI Sita The East Tower Milik Setiawan & Hendrawan Haryono
Suasana gedung The East Tower di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower, Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2. Nilainya yang diestimasi mencapai Rp786 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan tindakan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Rionald dikutip dari Antara, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2. Rionald menuturkan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald.

Baca juga artikel terkait THE EAST TOWER

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin