Menuju konten utama

Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka - Respons Mahfud MD

Kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI.

Kronologi Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka - Respons Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Najwa Shihab (kanan) dan Zainal Arifin Mochtar (kiri) memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih janji pemerintah untuk melunasi utang kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilainya mencapai Rp800 miliar. Pemerintah belum membayar sejak 25 tahun.

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan yang diterima Tirto, Mahkamah Agung memutuskan agar Kemenkeu membayar deposito senilai Rp78,84 miliar dengan giro Rp76,09 juta. Hal itu ditetapkan MA pada 15 Januari 2010.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda. Namun CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp89,7 miliar.

Saat dikonfirmasi, Jusuf Hamka menjelaskan masalah tersebut berawal saat krisis keuangan tahun 1997 - 1998. Kala itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan. Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposan.

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Akan tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Respon Sri Mulyani

Terkait hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP berkekuatan hukum. Pihaknya pun menghormati keputusan tersebut.

Namun, dia menuturkan pemerintah perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998. Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelematkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.

Mahfud MD akan Bantu Jusuf Hamka

Menteri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku akan membuka jalan dan membantu Jusuf Hamka untuk menyelesaikan permasalahan piutang tersebut. Karena ia menyadari pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah incraht.

"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengklaim akan menyesuaikan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, Kemudian disusul dikeluarkannya keputusan Menkopolhukam nomor 63/2022 bertanggal 30 Juni, yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Disisi lain pemerintah sendiri sudah diwajibkan oleh pengadilan.

"Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita mengih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuensi kalau kita yang punya utang juga harus mebayar, itu perintah presiden," jelas dia.

Lebih lanjut, Mahfud pun tidak menepis kabar terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Tidak hanya itu, dia mempersilahkan kepada pengusaha jalan tol tersebut untuk datang langsung ke Kemenkeu. Jika nanti membutuhkan keperluan teknis, siap untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Dan kalau memang ada, berdasarkan putusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan presiden dalam kesempatan dua rapat resmi itu sesuai ditagih ke Kemenkeu dan kemenkeu memang wajib membayar," katanya.

"Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah itu. Nggak perlu memo-memo, pastikan saja bahwa yang saya sampaikan tadi memang dari Presiden RI," tambahnya.

Baca juga artikel terkait UTANG PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin