tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat nilai piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melonjak menjadi Rp193,2 triliun per 31 Desember 2021. Nilai piutang tersebut tertera berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, piutang aset BLBI tersebut terdiri atas tiga komponen, yakni aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset kredit eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL).
"Jadi ada penambahan (nilai piutang), karena ada mutasi tambahan aset kredit eks BPPN sebesar Rp4,9 triliun yang berasal dari hasil pengelolaan aset kredit," jelas Rionald dalam bincang DJKN di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kenaikan posisi piutang tersebut juga disebabkan adanya penyerahan baru aset kredit, hasil inventory custody Sunter dan kenaikan selisih kurs serta ada mutasi kurang piutang BDL sebesar Rp70,8 miliar.
"Juga ada mutasi tambahan aset kredit eks kelolaan PT PPA, ini diperkirakan sebesar Rp85,9 triliun, termasuk didalamnya penyerahan debitur grup Texmaco senilai Rp87-an triliun dikurangi pembayaran-pembayaran debitur lain," kata Rionald.
Berdasarkan LKPP 2021, penambahan nilai piutang BLBI terdiri dari aset kredit eks BPPN tercatat senilai Rp88,39 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp83,4 triliun. Piutang BDL per 2021 senilai Rp9,96 triliun turun dari tahun sebelumnya Rp10,03 triliun.
Aset kredit eks kelolaan PT PPA per 2021 sebesar Rp94,8 triliun, atau naik dari posisi 2020 yang hanya Rp8,9 triliun. "Jadi, memang adanya perubahan-perubahan catatan dan kekinian dari laporan tersebut," jelas Rionald.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang