Menuju konten utama
Kebijakan Transportasi Publik

Merunut Rencana Akuisisi PT KCI yang Ditolak Serikat Pekerja

Jika akuisisi ini dilakukan, maka akan ada kemungkinan subsidi tarif PSO KRL dari APBN terancam hilang.

Merunut Rencana Akuisisi PT KCI yang Ditolak Serikat Pekerja
Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Sepanduk berwarna putih sepanjang kurang lebih dua meter dibentangkan puluhan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Jawa - Sumatera dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Spanduk itu bertuliskan “SPKA Mendukung Integrasi dan dengan Tegas Menolak Akuisisi KCI KAI dan KCI Moda yang Menyatukan dan Mengintegrasikan KAI & KCI.”

“Kami mendukung integrasi, tetapi menolak akuisisi,” kata Ketua Umum SPKA, Edi Suryanto dalam pernyataan sikapnya, dikutip dari Youtube DPP SPKA.

Aksi penolakan serikat pekerja itu dilanjutkan dengan pernyataan sikap secara tertulis. Dalam surat pernyataan yang diterima Tirto, ada sebanyak 22 serikat dari perwakilan beberapa wilayah yang menandatangani surat tersebut. Semua sepakat menolak rencana akuisisi oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Rencana akuisisi PT KCI sebetulnya sudah mencuat sejak awal tahun. Hal ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI mendorong agar BUMD dalam hal ini PT Mass Rapid Transit Jakarta (MRT Jakarta) segera mengakuisisi saham KCI.

Saat itu, PT MRT Jakarta telah mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp1,7 triliun dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2022. Nilai tersebut setara dengan 51 persen saham PT KCI.

Pemprov DKI bahkan berdalih rencana akuisisi PT KCI ini berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Adapun rapat terbatas terakhir dipimpin Jokowi mengenai tata kelola transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dilakukan pada 8 Januari 2019.

Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pengelolaan sistem transportasi di Jabodetabek mesti sederhana dan terpadu.

“SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi. Integrasi yes, akuisisi no! Ini demi mencegah adanya permasalahan hukum serius di kemudian hari," sebut SPKA dalam pernyataan bersama.

Para serikat pekerja bahkan mengancam akan melakukan mogok massal jika rencana akuisisi ini dilakukan. "Jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan maka SPKA akan melakukan ancaman mogok nasional," tegas SPKA.

Penolakan dilakukan SPKA bukan tanpa dasar. Para serikat pekerja menilai aksi akusisi saham PT KCI jelas bertentangan dengan regulasi. Karena penugasan angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dengan skema subsidi tarif PSO (public service obligation) itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI. Selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham PT KCI.

Dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI, memang terdapat pelaksanaan penugasan atau PSO pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Perhubungan kepada KAI. Adapun ketentuan hukum aturan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara dan perubahannya.

Selain itu, ada pula Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Keputusan Menteri di atas ditindaklanjuti dengan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) untuk Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC) dan KA Lokal Tahun Anggaran 2021 Nomor: HK.201/1/3/DJKA/2021 dan KL.701/II/2/KA-2021 tanggal 15 Februari 2021 (Kontrak Penyelenggaraan PSO) dan Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggara (PSO) untuk KRL AC dan KA Lokal tahun Anggaran 2021 Nomor PT KAI: KL.702/II/15/KA-2021 dan Nomor PT KCI: 005/HKUM/KCI/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Perjanjian PSO).

Sebagai bagian keluarga besar KAI, Kepala Humas PT KAI, Joni Martinus mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dan komunikasi secara internal dengan para serikat pekerja terkait penolakan atas rencana akuisisi tersebut.

Manajemen KAI berharap ada solusi terbaik, di mana masyarakat tetap mendapatkan layanan perkeretaapian terbaik untuk beraktivitas ke berbagai tujuan.

“Kami terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder,” kata Joni kepada reporter Tirto.

Ada Udang di Balik Batu

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang menduga, ada masalah tidak kelihatan atau udang di balik batu dari upaya Pemprov DKI yang mendorong akuisisi PT KCI. Menurutnya ini suatu kejanggalan apalagi yang dicaplok adalah perusahaan besar BUMN.

“Masa ada perusahaan sehat mau dibeli dengan dalih integrasi," kata Deddy saat dihubungi Tirto, Rabu (12/10/2022).

PT KAI sebagai induk dari PT KCI yang diwakili oleh SPKA jelas merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu karena KAI merupakan BUMN. Di sisi lain, menurut Dedy, tidak ada perusahaan, serikat pekerja, dan karyawan manapun sebelumnya menerima laba 100 persen atau keuntungan bersih, setelah akuisisi hanya terima 49 persen saja.

“Jelas tidak mau. Apalagi status perusahaan tersebut bagus. Kinerjanya bukan perusahaan pailit dan bangkrut yang akan dijual dengan nilai sangat minim Rp1,7 triliun," kata dia.

Lebih jauh, Deddy juga menyoroti dasar hukumnya. Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum BUMD mengakuisisi BUMN. Pola itu jelas terbalik, karena secara akal sehat kalau BUMN membeli atau mengakuisisi merger dengan mayoritas saham BUMN justru itu masuk akal.

“MRT baru tiga tahun, perusahaan kecil, aset sangat kecil, mau membeli perusahaan besar dengan dalih tarif integrasi," ujarnya.

Menurutnya akuisisi tersebut tidak perlu dilakukan. Karena integrasi antara PT MRT Jakarta dan PT KCI bisa dilakukan dengan melakukan kerja sama operasi (KSO) dan membuat nota kesepahaman atau MoU.

Dia mencontohkan, KSO yang dilakukan oleh operator jalan tol, di mana di dalamnya ada PT Waskita, PT Jasa Marga dan lainnya. Menurut dia, mereka tidak pernah melakukan akuisisi untuk alasan integrasi.

“Terlalu naif ya tarif integrasi sampai harus diakuisisi, dengan KSO pun bisa, dengan MoU bisa. Kita benchmark operator-operator jalan tol mampu nyaman-nyaman saja untuk integrasi tarif tol. Mereka juga tidak perlu merger dan akuisisi, kan. Hanya dengan MoU berbagi untung. Jadi ini saya melihat ada udang di balik batu," tegasnya.

Tarif KRL akan Naik Jika Diakuisisi MRT?

Lebih lanjut, Deddy mengatakan jika proses akuisisi ini dilakukan, maka akan ada kemungkinan subsidi tarif PSO KRL Jabodetabek terancam hilang. Tanpa subsidi otomatis tarif KRL Jabodetabek bakal naik.

“Pasti malah tarif naik dan juga gak ada jaminan pelayanan KCI akan lebih baik bila diakusisi karena sarana dan prasarana tidak diganti," jelasnya.

Saat ini, KCI tidak beroperasi di Jakarta saja, KRL beroperasi juga di beberapa kota yang ada di Jawa Barat dan Banten. Belum lagi, beberapa operasional kereta lokal di berbagai daerah yang juga dilakukan KCI. Dengan akuisisi tersebut, maka Pemprov DKI harus mampu membiayai itu semua.

"Apakah mau pemprov berikan semua subsidi ke penumpang KCI, apakah modalnya ada," katanya mempertanyakan.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 triliun lebih untuk penyelenggaraan subsidi PSO dan subsidi Kereta Api Perintis tahun 2022 kepada PT KAI. Rinciannya untuk PSO Rp3,051 triliun dan subdisi Kereta Api perintis Rp186,7 miliar.

Penyelenggaraan PSO dalam kontrak 2022 meliputi: Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh terdapat 4 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.585.224 penumpang dalam satu tahun, Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang terdapat 9 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.748.303 penumpang dalam satu tahun, dan Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal terdapat 26 lintas pelayanan dengan volume sebesar 16.330.190 penumpang dalam satu tahun.

Selain itu, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi terdapat 14 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.683.940 penumpang dalam satu tahun, Kereta Api Ekonomi Lebaran terdapat 1 lintas pelayanan dengan volume sebesar 18.662 penumpang dalam satu tahun, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220.332.388 penumpang dalam satu tahun, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta dengan volume sebesar 3.074.391 penumpang dalam satu tahun.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio menyebut, alokasi PSO dari KAI ke KCI yang notabene bersumber dari APBN, nantinya akan diganti menjadi dari APBD. Hal itu menjadi konsekuensi daerah yang melakukan akuisisi.

"PSO akan diganti dengan PSO daerah. Perkara kuat atau tidak kuat itu terserah daerahnya," jelas dia.

Agus menilai harus ada kajian hukum dan administrasi negara yang dilakukan sebelum pengalihan saham. Karena Legal Opinion dari Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa akuisisi saham bisa dilakukan jika disetujui oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Persetujuan tiga kementerian itu, kata Agus, penting guna memberi hak pengelolaan stasiun, rute, dan kereta yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan akan diintegrasikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Makanya LO Kejaksaan mengatakan harus ada peraturan baru dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Kalau tidak ada ya tidak bisa," terangnya.

Terkait masalah ini, redaksi Tirto sudah berupaya mengonfirmasi rencana akuisisi PT KCI kepada Manajemen PT MRT. Namun hingga berita ini diterbitkan, manajemen tidak merespons pertanyaan dan telepon. Selain itu, Tirto juga mencoba menghubungi beberapa pejabat Pemprov DKI. Sayangnya, mereka hanya membaca dan tidak merespons pertanyaan diajukan.

Baca juga artikel terkait AKUISISI KCI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz