tirto.id - “Kita harus siap inflasi kita nanti akan sedikit lebih tinggi daripada angka pertumbuhan ekonomi.”
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pertengahan September 2022. Dalam rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi 2022, Airlangga mengingatkan pemda untuk bersiap menghadapi potensi inflasi yang lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah mewanti-wanti inflasi sampai dengan akhir tahun bisa tembus mencapai di atas 6 persen. Perkiraan itu mempertimbangkan dampak langsung dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi diikuti dengan kenaikan tarif angkutan umum.
Dalam penelitian BI, dampak inflasi dari kenaikan BBM ini akan berlangsung kurang lebih sekitar tiga bulan ke depan. Pada September saja, kemungkinan inflasi telah meningkat, di mana survei pemantauan harga pada dilakukan BI inflasi sudah akan naik menjadi 5,89 persen.
Perkiraan Inflasi yang tinggi itu memang tidak sebanding dengan target pertumbuhan ekonomi yang justru berada di bawah 6 persen. Ekonomi domestik tahun ini dipatok pemerintah hanya tumbuh dikisaran 5,2 - 5,3 persen saja.
“Oleh karena itu yang bisa kita kontrol, harus kita kontrol, yaitu administred price dan pangan terutama kerja sama antar pangan di daerah,” ujar Airlangga.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan, inflasi yang naik melebihi pertumbuhan ekonomi, secara riil akan berdampak ke daya beli masyarakat dan produktivitas dunia usaha. Karena konsumen otomatis akan mengerem belanja dan pelaku usaha akhirnya mengurangi stok bahan baku.
“Efek negatif dari inflasi bisa menurunkan pertumbuhan di tahun berikutnya," kata Bhima kepada Tirto.
Namun problemnya, kata Bhima, inflasi yang dihadapi saat ini bukan bersumber dari kenaikan sisi permintaan. Melainkan inflasi dari sisi gangguan pasokan, seperti mahalnya harga bahan baku industri, kenaikan harga BBM, dan pangan.
Di sisi lain, untuk menggambarkan efek buruk inflasi 2022, rata-rata upah minimum hanya naik 1 persen yang artinya upah riil buruh sebenarnya menurun 5 persen lebih tahun ini. Jika dibiarkan, maka menyebabkan efek stagflasi, yakni naiknya harga barang menyebabkan kesempatan kerja dan output produksi menurun.
“Ini sangat berbahaya,” kata Bhima menambahkan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, hampir di seluruh negara di dunia saat ini memang telah mengalami inflasi yang tinggi. Sementara pertumbuhan ekonominya turun bahkan negatif.
Inflasi yang jauh lebih besar dibandingkan pertumbuhan ekonomi ini, mengisyaratkan bahwa perekonomian secara riil tidak tumbuh atau menyusut. Kondisi itu, kata Piter, tentu berdampak pada kesejahteraan dan pembukaan lapangan kerja yang terbatas.
“Kemudian berpotensi memunculkan pengangguran dan kemiskinan," kata Piter kepada reporter Tirto.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, pada masa lalu inflasi Indonesia sempat berapa double digit di atas 10 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi hanya 5-6 persen.
Namun, kata Iskandar, yang terpenting adalah menjamin pertumbuhan sustainable sehingga lapangan kerja bertambah dan lapangan kerja yang sekarang tetap ada. Untuk meningkatkan produksi dan lapangan kerja, Indonesia bahkan mendorong peningkatan investasi dan ekspor.
Dia mengatakan, inflasi di Indonesia saat ini lebih banyak disumbangkan pangan. Maka ketika inflasi tinggi, pemerintah meningkatkan perlindungan sosial terhadap kelompok 40 persen terbawah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan mengendalikan harga pangan dengan meningkatkan produksi dan memperlancar distribusi.
“Dengan langkah tersebut, maka daya beli terus tumbuh dan akhirnya ekonomi terus tumbuh," jelas dia kepada Tirto.
Jika menilik ke belakang, data inflasi tahunan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi menyentuh lebih dari 5 persen pada 2014 dan 2013. Pada 2014, tingkat inflasi nasional tercatat 8,36 persen, dipengaruhi tingginya laju inflasi pada Desember 2014 yang terlaporkan mencapai 2,46 persen. Begitu juga pada 2013, inflasi tahunan tercatat di level 8,38 persen.
Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2014, tercatat sebesar 5,94 persen, meningkat dibanding TPT Februari 2014 (5,70 persen) dan menurun dibandingkan TPT Agustus 2013 (6,17 persen). Pada Februari tahun itu, TPT di Indonesia mencapai 5,70 persen, mengalami penurunan dibanding TPT Agustus 2013 sebesar 6,17 persen dan TPT Februari 2013 sebesar 5,82 persen.
Bagaimana dengan angka kemiskinan? Pada September 2014, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 27,73 juta orang (10,96 persen), berkurang sebesar 0,55 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2014 yang sebesar 28,28 juta orang (11,25 persen), dan berkurang sebesar 0,87 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2013 yang sebesar 28,60 juta orang (11,46 persen).
Sedangkan tahun ini, BPS melaporkan, persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 9,54 persen. Angka itu menurun 0,17 persen poin terhadap September 2021 dan menurun 0,60 persen poin terhadap Maret 2021. Adapun jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang, menurun 0,34 juta orang terhadap September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap Maret 2021.
Sementara garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Lalu, untuk jumlah pengangguran, BPS mencatat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 sebesar 5,83 persen, turun sebesar 0,43 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021. BPS mencatat sebanyak 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja terdampak COVID-19.
Jumlah di atas terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (0,96 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,55 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (0,58 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (9,44 juta orang).
Upaya Pemerintah Menekan Inflasi
Sebagai upaya pengendalian inflasi, Presiden Jokowi bahkan meminta agar penanganan inflasi harus dilakukan bersama-sama antara pusat dan daerah sebagaimana mengatasi pandemi COVID-19. Upaya yang harus dilakukan pertama adalah menggarap produksi dan pasokan.
Sebagai contoh, cabai merah kenapa harganya tinggi, karena kurangnya produksi dan pasokan atau suplai. Maka tugas kepala daerah, kata Jokowi mengajak petani menanam cabai merah, untuk memenuhi pasokan.
Kedua, mengurusi ongkos transportasi dari lokasi produksi ke pasar. Misal harga telor naik, maka pedagang tinggal mengambil dan membeli dari daerah yang memproduksi telor, dan setelah pedagang membeli, maka ongkos angkutnya agar ditanggung oleh APBD provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua hal tersebut, menurut Jokowi, bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pengaturannya sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Sejalan dengan Jokowi, Airlangga Hartarto menambahkan perlunya terus mendorong peran kerja sama pengendalian inflasi di pusat dan daerah. TPIP dan TPID harus terus mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator yang baik, untuk mendorong kerja sama antardaerah dalam upaya pengendalian inflasi.
Kementerian/lembaga dan pemda juga harus memperkuat sinergi dalam pengendalian inflasi, termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan strategis, utamanya untuk mengantisipasi peningkatan permintaan di akhir tahun.
Terkait dengan upaya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi, Airlangga mengingatkan kembali perlunya upaya bersama untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Sinergi dari TPIP dan TPID terus dilakukan melalui berbagai langkah dan program, yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, dan menjamin kelancaran distribusi,” tuturnya.
Sebagai langkah menanggulangi dampak inflasi dan tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mendorong upaya pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan-kebijakan berikut:
1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi (contoh: subsidi ongkos angkut) dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.
2. Dukungan pemerintah daerah sebesar 2% dari dana transfer umum
Untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah dilakukan penyesuaian harga BBM, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari dana transfer umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.
Total alokasi mencapai Rp 2,17 triliun. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: a. Pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. b. Penciptaan lapangan kerja, dan/atau. c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah. Dimana pemberian subsidi ini adalah merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pada tingkat pemda.
3. Pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID)
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan/mengendalikan inflasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, pemerintah menganugerahkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada provinsi, kabupaten, dan kota.
Penilaian dititik beratkan pada kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022. Terdapat 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota yang berhasil mendapatkan alokasi DID.
DID kategori kinerja penurunan inflasi disalurkan pada September dengan alokasi berkisar Rp10 miliar per daerah penerima. DID Kinerja Tahun Berjalan wajib digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, di antaranya program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Melalui Dana Insentif Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat terus memacu kinerjanya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk pengendalian inflasi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz