tirto.id - Kasus pelecehan seksual dengan pelaku berinisial NS diduga terjadi di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, selama Februari-Maret 2025. Identitas lengkap pelaku hingga saat ini masih belum diketahui pihak DPRD Jakarta maupun pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus, berujar pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki status pelaku pelecehan seksual itu.
"Kami sedang memastikan ASN atau pejabat yang melakukan hal tersebut," ucapnya kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD Jakarta akan menjatuhi sanksi, jika memang ada staf mereka atau anggota legislatif Jakarta yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Pemberian sanksi dapat berupa teguran hingga pemecatan.
Aga menyebutkan, pihaknya juga sedang menyelidiki apakah pelaku pelecehan seksual itu berstatus tenaga ahli (TA). Akan tetapi, ia meyakini pelaku pelecehan itu bukan staf Sekretariat DPRD Jakarta.
Pelaku juga diyakini bukan merupakan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Gedung DPRD Jakarta.
"Dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut. Untuk TA atau staf sedang kami cek, tapi sepertinya tidak ada inisial tersebut," ucapnya.
"Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Aga menduga pelaku bukan pihak yang terkait DPRD Jakarta. Namun, tempat kejadian perkara (TKP) diduga memang berada di gedung legislatif Jakarta.
"Mungkin TKP-nya di DPRD, tapi inisial nama tersebut masih kami cari," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKP Iskandar, mengaku hendak mengecek terlebih dahulu laporan kepolisian kasus tersebut.
"Mohon waktu LP tersebut saya cek dulu karena baru da hari lalu pembuatan LP-nya," ucapnya.
Untuk diketahui, laporan kepolisian kasus pelecehan seksual tercatat dengan nomor STTLP/B/2499. Korban merupakan pekerja dengan status karyawan honorer. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari-Maret 2025.
Pelapor mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara. Misalnya, hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban, dan meraba payudara korban.
Pelaku juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky