tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (39) sebagai tersangka kasus pornografi. MAES diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS (19) saat sedang mandi di sebuah kos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, berujar MAES ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/4/2025).
"Melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor [MAES] telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menyatakan kasus tersebut bermula saat SS sedang mandi di kosannya pada Selasa (15/4/2024). Kamar mandi korban bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.
Menurut Firdaus, saat sedang mandi, SS menyadari ada tangan yang sedang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.
"Atas kejadian ini, pelapor [SS] merasa dirugikan dan trauma. Selanjutnya, pelapor mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," sebut dia.
Penyidik kemudian memeriksa korban sekaligus beberapa saksi. Polisi juga memeriksa pelaku sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyidik sudah gelar perkara tap tersangka. Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkas Firdaus.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky