Menuju konten utama

Korupsi Haji: Dari Uang Licin hingga Modus Petugas Abal-abal

Delapan saksi membongkar dua modus korupsi kuota haji: penarikan fee percepatan hingga 4.000 dolar AS dan manipulasi kuota petugas.

Korupsi Haji: Dari Uang Licin hingga Modus Petugas Abal-abal
Para saksi PIHK dan asosiasi dari Kesthuri, HIMPUH, PT Anugerah Citra Mulia, AMPHURI, Forum Sathu, dan Maktour, dihadirkan sebagai saksi dari JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Delapan saksi dari pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan, delapan saksi mengungkap dua persoalan dalam pengelolaan kuota tambahan 2024, yakni adanya fee percepatan bagi jemaah dan penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah biasa.

JPU kemudian mendalami bagaimana ketentuan commitment fee alias fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat melalui kuota tambahan 2024 pertama kali muncul.

Keterangan soal awal mula fee tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Muhammad Al Fatih.

Untuk menguji keterangannya, JPU memutar rekaman audio yang berisi arahan agar jemaah pemegang visa furoda dialihkan ke jalur kuota tambahan. Dalam rekaman itu, terdengar nama Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, disebut sebagai sumber arahan.

“Jadi ada rencana kuota tambahan 10.000. Pak Asrul bilang tadi kalau emang kamu ada jemaah furoda, daftarin aja lewat tambahan kuota, ya. Komitmennya itu sekitar 3.000 [dolar AS]. Jadi daripada beli visa furoda yang sampai 8.000, 10.000, 11.000, ini tinggal siapin 3.000. Nanti gimana-gimananya gua belum tahu dari Asrul. Cuman kalau emang ada yang mau berangkat langsung tahun ini bisa pakai tambahan kuota, tapi harus langsung segera daftar untuk dapetin nomor porsi,” bunyi audio rekaman yang diputar JPU di ruang sidang.

Al Fatih kemudian membenarkan isi rekaman tersebut berasal darinya, yang dikirimkannya ke Staf Divisi Visa Kesthuri, Juahir.

Dirinya kemudian membeberkan bahwa angka komitmen 3.000 dolar AS per jemaah tersebut bukan ditentukan sepihak oleh asosiasi, melainkan berasal dari pihak regulator.

“3.000 yang kami terima informasinya itu adalah atas permintaan dari pihak Kemenag,” ujar Al Fatih di hadapan Majelis Hakim.

Selain bukti rekaman suara, JPU juga mengonfirmasi bukti elektronik berupa berkas digital pengusulan jemaah percepatan. Dalam persidangan, diperlihatkan lampiran manifest usulan jemaah tersebut diberi nama file “Manifest Haji Kuota Rebutan”.

Al Fatih membenarkan keberadaan berkas tersebut. Untuk mengejar tenggat waktu sebelum pukul 17.00 yang ditetapkan pihak Kemenag hari itu, dirinya mengumpulkan dokumen usulan jemaah dari berbagai travel di bawah naungan Kesthuri, lalu menyuruh Jauhair mencetak dokumen tersebut.

Selanjutnya dirinya bertemu dengan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Agus Syafi’i, langsung di ruangannya untuk menyerahkan berkas tersebut.

Komunikasi Informal dengan Gus Alex

Al Fatih juga bersaksi saat masih berkoordinasi soal kuota, Asrul yang tengah berada di Arab Saudi memintanya mendatangi Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara langsung karena ada pesan yang perlu diteruskan.

Al Fatih kemudian menghubungi Gus Alex melalui WhatsApp dan mendatanginya di kantor PBNU. Pertemuan berlangsung singkat dan tidak ada dokumen yang diserahkan. Gus Alex hanya menyampaikan pesan lisan untuk diteruskan kepada Asrul.

“Pesannya singkat saja, Pak. Hanya menyampaikan ke saya, ‘Nanti akan dikembalikan, Pak Asrul akan paham’,” tutur Al Fatih menirukan ucapan Gus Alex.

“Apa yang dikembalikan?” kejar JPU.

“Belakangan saya ketahui terkait dengan uang percepatan. Rencananya yang dimaksud akan dikembalikan ini adalah uang percepatan, dan akan dikembalikan pada saat acara di Jogja. Tapi enggak jadi," jawab Al Fatih.

Di sela skors sidang, Gus Alex membantah mengetahui detail aliran uang maupun alokasi kuota yang terungkap dalam kesaksian para saksi.

“Saya tidak tahu yang lain. Saya tidak paham. Yang saya tahu hanya satu permintaan melalui Zainal Abidin ke saya. Hanya itu. Hanya itu. Selebihnya saya tidak tahu,” kata Gus Alex.

Mekanisme pengumpulan fee serupa juga diterapkan oleh asosiasi lain. Saksi Direktur PT Anugerah Citra Mulia sekaligus pengurus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Ahmad Taufiq, menerangkan bahwa pihaknya sempat mematok tarif sebesar 4.000 dolar AS per jemaah sejak diumumkan dalam Zoom meeting internal Himpuh pada Januari 2024.

Mantan Ketua Umum Himpuh, Budi Darmawan, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam hari yang sama, mengklarifikasi jumlah 4.000 dolar AS fee percepatan itu diusulkan aras inisiatif internal asosiasinya.

“Itu inisiatif dalam kondisi keputusan karena kita tidak tahu berapa besarannya,” kata Budi.

Besaran angka tersebut kemudian didengar oleh Agus Syafi'i dan diperintahkannya untuk diturunkan.

"Pada saat di awal ketika kita mengeluarkan 4.000 terinformasikan kepada anggota melalui Zoom tanggal 23 Desember itu, ada koreksi dari Pak Agus Syafi'i, 'Jangan lebih dari 2.500 ya, Kang'," kata Budi menirukan pesan Agus Syafi’i.

Kuota Petugas Diisi Jemaah Biasa

Sidang Kasus Korupsi Kouta Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan sang istri, Eny Retno Yaqut, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (FOTO/Huda)

Di luar perkara fee percepatan, persidangan juga membongkar penyimpangan administrasi berupa manipulasi kuota petugas pendamping PIHK.

Mantan sekjen Himpuh yang kini telah menjadi Ketua Umum, Muhammad Firman Taufik, membeberkan bahwa kategori Pendamping PIHK menjadi celah paling rawan dimanipulasi karena Kemenag hanya mensyaratkan surat keterangan internal dari manajemen travel. Hal ini berbeda dengan Dokter yang wajib memiliki STR/SIP, atau Pembimbing Ibadah yang harus bersertifikasi BNSP.

Taufik mengakui bahwa di perusahaannya sendiri, PT Turisina Buana, terdapat satu jemaah biasa yang disamarkan statusnya.

“Modusnya dibuatkan surat tugas dari perusahaan seolah-olah dia adalah bagian dari manajemen, manajer operasional perusahaan,” terangnya.

Saksi Direktur PT Tayiba Tora, Artha Hanif, mengakui hal serupa. Dari lima slot petugas yang dimiliki perusahaannya, tiga di antaranya diisi jemaah biasa dengan bekal surat penunjukan formalitas sebagai pemasar perusahaan.

Pengakuan yang sama juga datang dari Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Kuota petugas itu empat yang dari bukan petugas yang mengisi kuota petugas. Seolah-olah petugas,” singkat Fuad.

Untuk diketahui, pada 2024 Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia, yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dibagi rata untuk haji reguler dan khusus.

Dari tambahan 10.000 kuota haji khusus tersebut, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah, sedangkan 778 untuk petugas haji khusus. Mekanisme pengisian kuota petugas inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam perkara ini.

Dalam aturan Kemenag, jika kuota petugas haji khusus masih tersisa setelah batas pelunasan, kuota tersebut dapat dialihkan kepada jemaah haji khusus. Ketentuan ini menjadi celah yang kemudian didalami jaksa terkait dugaan jual beli kuota petugas atau yang dikenal fee percepatan.

KPK mendakwa praktik pengalihan dan pengelolaan kuota tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama