Menuju konten utama

Profil Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Profil Budi Utomo, tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG di BGN. Simak jabatan, riwayat tugas, dan dugaan perannya dalam perkara tersebut.

Profil Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Warga berjalan di dekat Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Siapa Budi Utomo dan bagaimana perannya dalam dugaan kasus tersebut?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru karena sebelumnya, pada 26 September 2026, Kejaksaan Agung masih menyatakan bahwa Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Anang.

Profil Budi Utomo dan Peran di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Budi Utomo merupakan perwira aktif TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan (Cpl) yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, posisi yang berada pada level eselon II. Budi tercatat menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) serta Magister Sains (M.Si.).

Dalam menjalankan tugasnya di BGN, Budi Utomo tidak hanya berperan dalam bidang penyediaan dan penyaluran, tetapi juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Budi Utomo mulai bertugas di BGN sejak April 2025. Sebelum bergabung dengan lembaga tersebut, ia memiliki pengalaman di lingkungan TNI AD, salah satunya sebagai Kepala Seksi Logistik Korem 161/Wira Sakti di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengalaman di bidang logistik tersebut berkaitan erat dengan tugasnya di BGN, khususnya dalam urusan penyediaan kebutuhan dan pengelolaan barang untuk mendukung pelaksanaan program lembaga.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026, Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, keterlibatan Budi diduga berkaitan dengan proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta dugaan adanya penggelembungan harga.

Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani melalui mekanisme koneksitas karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Kejaksaan Agung menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki tahap baru setelah Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penuntut umum yang akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, enam tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas sejumlah pejabat BGN dan dua pihak swasta. Mereka adalah:

  • Dadan Hindayana, yang menjabat Kepala BGN pada periode Agustus 2024 hingga Juni 2026;
  • Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026;
  • Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026.
  • Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta;
  • Glory Harimas Sihombing, pihak swasta;
  • Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan dan pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip Antara, Selasa (29/9/2026).

Satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan bersama enam tersangka tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan proses pelimpahan terhadap Andri akan dilakukan secara menyusul.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan besarnya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

“Kurang lebih Rp10 triliun,” beber Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra