tirto.id - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini dilakukan terhadap aset sejumlah tersangka termasuk dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
"Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Aqung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Barang bukti yang disita dari Dadan diperkirakan nilainya mencapai Rp8.436.069.815 atau Rp8,4 miliar. Sejumlah barang bukti tersebut yaitu satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300.000.000 atau Rp300 juta; satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain itu, dari Dadan, penyidik juga menyita uang tunai di dalam cash box warna biru merek Krisbow dengan rincian 150.800 dolar Singapura; 21.600 dolar AS; dan Rp20.000.000 atau Rp20 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai dari kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City yaitu dari Mobil Suzuki Carry Pickup senilai 240.000 dolar AS. Kemudian dari Mobil Honda WRV sebanyak 20.000 dolar Amerika Serikat dan Rp9.940.000 atau Rp9,9 juta.

Sementara, dari Mobil Toyota Avanza disita uang tunai senilai Rp24,5 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375 atau Rp540,2 juta.
Selain dari Dadan, penyidik juga menyita sejumlah aset dari tersangka Sony Sonjaya berupa satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Penyidik juga menyita perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas, berupa satu buah cincin Natural Blue Sapphire; satu buah cincin Natural Ruby; satu buah cincin Natural Hessonite (Garnet); 9 cicin mata batu; dan satu permata berwarna biru.

Lebih lanjut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Asep Yusuf Somantri, selaku orang dekat Sony berupa dua unit mobil mewah merek BMW dan Alphard, serta uang tunai sejumlah 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
"Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkas Anang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































