Menuju konten utama

Vonis Mati Agus Sulaiman & Penerapannya di Era KUHP Edisi Baru

Di KUHP terbaru, kedudukan hukuman mati memang bergeser dari pidana pokok menjadi alternatif, demi mewujudkan keadilan restoratif dan korektif.

Vonis Mati Agus Sulaiman & Penerapannya di Era KUHP Edisi Baru
Ilustrasi Hukuman Mati. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Malang menjadi saksi penjatuhan vonis mati terhadap mantan anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Sulaiman, atas perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang tak lain tak bukan adalah adik iparnya sendiri.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026) tersebut dicatat sebagai vonis mati pertama yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi baru.

Kasus ini bermula ketika Agus terlilit cicilan bank yang telah jatuh tempo. Setelah upayanya meminjam uang kepada mertuanya melalui sang istri tak membuahkan hasil, Agus kemudian menemukan korban sebagai sasaran sempurna.

Mengetahui korban pernah pindah kuliah dari Universitas Jember ke UMM akibat terjerat persoalan foto dan video asusila dirinya yang tersebar di media sosial yang sempat dilaporkan ke Polres Jember, Agus memanfaatkan rahasia tersebut.

Bripka Agus Muhammad Sulaiman

Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026). (FOTO/Istimewa)

Menggunakan posisinya sebagai anggota kepolisian, Agus menghubungi korban dan mengancam bahwa laporan lama itu dapat menyeret korban ke dalam penjara. Ancaman dan tekanan psikologis dimanfaatkan Agus untuk memeras uang korban.

Aksi pemerasan berkembang menjadi penyekapan dan pembunuhan berencana di rumah Agus di Kabupaten Probolinggo. Agus menyiapkan lakban hingga borgol untuk menyekap korban. Suyitno, rekan kriminal Agus, memegang kedua kaki korban saat Agus mengakhiri nyawa adik iparnya sendiri.

Setelah korban tewas, Suyitno membuang jasad korban di tepi jalan raya Purwosari-Pasuruan untuk merekayasa kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan. Suyitno juga membeli helm untuk membuat korban seolah-olah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Sarung tangan juga dibelinya guna menghindari sidik jari.

Sebelum melangkah ke meja hijau, Agus telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Namun, perbuatannya yang dilakukan sewaktu masih aktif menjabat sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang memberatkan sanksi pidananya.

Sanksi hukuman mati dijatuhkan pada Agus menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional yang mengatur pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Berbeda dengan Agus yang diposisikan sebagai aktor intelektual, Suyitno dihukum 20 tahun bui.

Risiko Fatal Perkeliruan Peradilan

Vonis ini meluncur di tengah transisi hukum pidana Indonesia dari paradigma retributif menuju keadilan restoratif dan korektif yang termaktub dalam KUHP baru yang telah efektif sejak 2 Januari 2026. Perkara Agus menjadi ujian perdana yang menguji bagaimana spirit Pasal 100 KUHP tentang pidana mati bersyarat bakal diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan sikap dasar Komnas HAM terhadap hak atas hidup yang tak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pidana mati bertentangan dengan hak hidup yang dilindungi dan diakui di dalam UUD 1945 dan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, tetapi tidak berarti setuju dengan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Uli kepada Tirto, Jumat (25/9/2026).

Uli mengapresiasi perubahan kedudukan pidana mati dalam KUHP Nasional, dari pidana pokok menjadi pidana alternatif. Namun, untuk perkara Bripka Agus, Komnas HAM menilai hukuman yang tepat bukanlah hukuman mati.

“Tindak pidana yang dilakukan Bripka Agus adalah perbuatan keji, tetapi hukumannya harus hukuman seumur hidup, tidak boleh ada remisi. Harus ada pemecatan dari kepolisian, kemudian juga perlu adanya restitusi untuk keluarga korban,” ujar Uli.

Ia kemudian mencontohkan kasus Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis mati pada 2010, tetapi akhirnya dibebaskan di negaranya setelah terbukti sebagai korban perdagangan manusia.

Menurutnya, pengalaman tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak efektif menimbulkan efek jera karena menyimpan risiko fatal berupa perkeliruan peradilan.

Menunggu Eksekusi di Dalam Lapas

Persoalan hukuman mati di Indonesia tidak berhenti pada ketukan palu hakim, melainkan berlanjut pada tumpukan terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) per 12 Juni 2025 mencatat terdapat 579 terpidana mati dan 2.166 terpidana seumur hidup di Indonesia.

Penumpukan angka ini tidak lepas dari posisi moratorium eksekusi secara de facto, mengingat eksekusi mati terakhir digelar pada 29 Juli 2016 terhadap empat terpidana di Pulau Nusakambangan.

Sejak saat itu, pelaksanaan eksekusi praktis terhenti, sementara penjatuhan vonis mati oleh pengadilan terus berjalan, sehingga memicu krisis kelebihan kapasitas di UPT pemasyarakatan.

Ketidakpastian eksekusi yang berlangsung bertahun-tahun ini melahirkan fenomena deret tunggu yang menciptakan penderitaan fisik dan psikologis berat.

“Di kajian kami, itu lengkap data deret tunggu terpidana hukuman mati, yang juga mereka harus menunggu ketidakpastian. Itu juga jadi problem,” kata Uli.

Dihubungi secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Choky Risda Ramadhan, mengakui bahwa keberadaan ratusan terpidana mati dalam deret tunggu menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mempercepat eksekusi.

“Iya ini bentuk ketidakpastian hukum, namun bukan berarti sebaiknya mereka segera dieksekusi,” kata Choky.

Bagaimana Hukuman Mati Bekerja di Era KUHP Terbaru?

Memaparkan data, Choky menjelaskan bahwa Indonesia hari ini masih menjadi salah satu dari sekitar 50 negara yang mempertahankan pidana mati.

Menurutnya, KUHP edisi baru memang memperkuat perlindungan hak asasi manusia, salah satunya melalui mekanisme restorative justice. Namun, keberadaan pidana mati membuat perlindungan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam sistem pemidanaan Indonesia.

Dalam KUHP edisi baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu, seperti kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, pembunuhan berencana, korupsi dalam keadaan tertentu, dan terorisme.

Choky menjelaskan, setelah hakim menjatuhkan pidana mati, Pasal 100 KUHP edisi baru mewajibkan adanya masa percobaan selama 10 tahun yang dicantumkan dalam putusan.

Masa percobaan tersebut mulai dihitung satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa serta perannya dalam tindak pidana.

Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Sebaliknya, apabila terpidana tidak menunjukkan perbaikan diri, eksekusi dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung.

Namun kata Choky, ratusan terpidana mati yang masih berada di deret tunggu, karena vonisnya telah inkrah sebelum KUHP baru berlaku, tidak dapat diubah begitu saja. Namun, pelaksanaan eksekusinya dapat ditunda.

“Vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa diubah, sayangnya. Tapi eksekusi dapat saja ditunda mengikuti rezim pengaturan saat ini yang menguntungkan terdakwa atau terpidana,” papar Choky.

Penundaan tersebut, menurutnya, sejalan dengan asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru. Asas tersebut menjadi dasar agar ketentuan pidana yang lebih menguntungkan dapat diberlakukan terhadap terpidana.

Hukum Mati Hanya Membunuh Orang, Bukan Kejahatan

Pandangan tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati sebagai upaya memberikan efek jera. Menurutnya, eksekusi memang memastikan pelaku tidak dapat mengulangi tindak pidana, tetapi hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa ancaman hukuman mati mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan.

“Bagi pelaku, mungkin iya karena dia tidak bisa ulangi tindak pidana ketika sudah dieksekusi. Tapi hukuman mati belum tentu berikan efek jera kepada publik,” ujarnya.

Menurut Choky, keinginan masyarakat untuk menjadikan hukuman mati sebagai bentuk pemberatan sanksi tidak dapat dilepaskan dari tuntutan atas rasa keadilan. Namun, pemberatan hukuman saja tidak cukup untuk mengatasi akar persoalan kriminalitas.

“Masyarakat punya tendensi hukuman mati untuk meredam kejahatan, tapi sebenarnya upaya mengurangi kejahatan tidak bisa sekadar ‘menakut-nakuti’ dengan ancaman hukuman yang keras belaka,” katanya.

Mengutip LBH Masyarakat, Choky menyatakan bahwa hakikat penegakan hukum harus berorientasi pada kemanusiaan karena hukuman mati sejatinya “membunuh orang, bukan mematikan kejahatan”.

Dalam konteks vonis mati terhadap Bripka Agus Sulaiman, Choky mengatakan tindakan yang dilakukan Agus memang merupakan tindak pidana serius. Namun, ia tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai vonis tersebut.

Dalam situasi transisi menuju KUHP edisi baru, Choky menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian.

“Komutasi 10 tahun, penundaan eksekusi, menjadi jalan tengah untuk Indonesia,” pungkasnya, menjawab bagaimana hukum harus ditegakkan.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto