Menuju konten utama

Sosok Agus Sulaiman Eks Polisi Divonis Mati dan Kronologi Kasus

Agus Sulaiman divonis mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa. Simak sosok dan kronologi lengkap kasusnya.

Sosok Agus Sulaiman Eks Polisi Divonis Mati dan Kronologi Kasus
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan anggota Polres Probolinggo Agus Sulaiman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026), Majelis Hakim juga menetapkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa lainnya bernama Suyitno.

Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri telepon genggam, serta mempelajari rekaman CCTV.

Dalam penyidikan, Agus ditetapkan sebagai tersangka utama bersama Suyitno, yang disebut sebagai teman Agus sejak kecil. Polisi mengungkap korban sempat berada di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, sebelum jasadnya ditemukan di aliran sungai di wilayah Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.

Sosok Agus Sulaiman Eks Polisi Divonis Mati

Agus Sulaiman, yang sebelumnya dikenal sebagai Bripka Agus (AS), merupakan mantan anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (FAN), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Agus memiliki hubungan keluarga dengan korban karena merupakan kakak ipar Faradila. Dalam perkara tersebut, Agus diduga menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan bersama Suyitno (SY), yang disebut sebagai rekannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka utama dalam perkara pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Sebelum terseret dalam kasus pembunuhan Faradila, Agus disebut pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.

Agus sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo karena dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam keterlibatannya pada penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali.

Agus ikut terlibat dalam penangkapan tersebut meski menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam operasi itu. Atas keterlibatannya, Agus disebut kemudian menjalani proses kode etik dan dijatuhi sanksi.

Selain perkara tersebut, Agus juga disebut pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi itu berkaitan dengan insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika berlangsung pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Saat itu, Agus disebut mendapat teguran dari seorang tokoh desa karena dinilai tidak bersikap netral sebagai anggota Polri.

Penilaian tersebut dikaitkan dengan istrinya yang ketika itu sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Agus tidak terima dengan teguran tersebut dan sempat melawan serta mengajak atasannya berduel. Setelah peristiwa itu, Agus kemudian dimutasi ke Polsek Krucil.

Pada Desember 2025, kasus Agus semakin menjadi perhatian setelah polisi mengungkap keterlibatannya dalam kematian Faradila.

Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Desember 2025, menyatakan perbuatan Agus merupakan pelanggaran berat dan menyatakan Agus layak mendapatkan sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Proses sidang etik terhadap Agus kemudian ditangani Bidang Propam Polda Jawa Timur. Selain proses etik, Agus juga menghadapi proses pidana terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa penyidik menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

Polisi juga menyebut pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Rencana tersebut sempat disusun untuk dilakukan di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkara pidana, Agus dan Suyitno kemudian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa

Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa:

1. Penemuan jasad Faradila Amalia Najwa

Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terungkap setelah jasad korban ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025.

Penemuan jasad tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya.

2. Penetapan Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno sebagai tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap keterlibatan Bripka Agus Sulaiman, anggota Polres Probolinggo yang merupakan kakak ipar korban, bersama rekannya, Suyitno.

Penyidik mendalami sejumlah petunjuk, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui sempat berada di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Korban disebut sempat disekap sebelum akhirnya dibunuh. Polisi kemudian menetapkan Agus dan Suyitno sebagai tersangka.

3. Peran Agus Sulaiman dan Suyitno dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing terdakwa. Bripka Agus disebut memiliki peran sejak tahap awal karena menyiapkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyekap korban. Peralatan tersebut antara lain borgol dan lakban.

Sedangkan Suyitno disebut membeli helm dan sarung tangan. Helm tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari upaya membuat kematian korban seolah-olah disebabkan kecelakaan, sedangkan sarung tangan digunakan untuk menghindari meninggalkan sidik jari.

Jaksa juga mengungkap bahwa Suyitno memberikan sejumlah gagasan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Ia mengusulkan agar korban dibuang di tepi jalan raya atau jalan tol sehingga kematiannya dapat direkayasa seolah-olah akibat kecelakaan.

Dalam proses eksekusi, Suyitno disebut turut membantu secara fisik dengan memegang kedua kaki korban sedangkan Agus disebut menjadi pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban.

4. Agus Sulaiman dipecat dari anggota Polri

Setelah rangkaian pembunuhan dan pembuangan jasad terungkap, perkara berlanjut ke proses hukum. Agus sebagai anggota Polri juga menghadapi proses kode etik di lingkungan kepolisian.

Dalam perkembangannya, Agus diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. Ia kemudian menjalani proses pidana bersama Suyitno atas perkara pembunuhan Faradila.

5. JPU menuntut Agus Sulaiman dan Suyitno dengan hukuman seumur hidup

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Jaksa menilai Agus dan Suyitno sama-sama memiliki peran aktif dan dominan dalam pembunuhan Faradila, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menjelaskan, tuntutan seumur hidup diberikan kepada kedua terdakwa karena keduanya dinilai sama-sama berperan aktif dalam pembunuhan.

Untuk Agus, salah satu hal yang dianggap memberatkan adalah hubungan keluarganya dengan korban. Selain itu, Agus saat melakukan perbuatan tersebut masih berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

Jaksa menjerat Agus dan Suyitno menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

6. Pembacaan putusan, vonis hukuman mati pada Agus Sulaiman

Perkara kemudian memasuki tahap pembacaan putusan pada Rabu, 23 September 2026. Sidang putusan digelar secara tertutup karena keluarga korban dan massa dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat memenuhi Pengadilan Negeri Malang. Mereka kemudian memantau jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi menyatakan Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa. Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan penilaian majelis hakim mengenai peran masing-masing terdakwa. Hakim menilai Agus merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan Faradila.

Agus disebut sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dan menjadi pihak yang menginisiasi perbuatan pidana tersebut. Sedangkan Suyitno dinilai turut membantu pelaksanaan pembunuhan, tetapi perannya berbeda dari Agus.

7. Agus mengamuk setelah dengar putusan vonis

Setelah putusan dibacakan, reaksi kedua terdakwa berbeda. Suyitno sempat jatuh pingsan setelah mendengar hukuman 20 tahun penjara. Usai siuman, ia terlihat menangis dan lemas sebelum kemudian dibopong petugas untuk kembali ke ruang tahanan pengadilan.

Sedangkan Agus pada awalnya tampak tetap duduk di kursi pesakitan. Namun, situasi kemudian memanas ketika massa keluarga korban dan anggota LSM LIRA meneriakkan bahwa putusan hakim adil.

Agus kemudian melontarkan protes dan mempertanyakan putusan tersebut. Ia juga menyebut dirinya memiliki persoalan pribadi dengan pihak LIRA yang berada di ruang sidang.

Petugas keamanan kemudian menenangkan dan mengamankan Agus untuk mencegah situasi semakin ricuh. Di tengah pengawalan, Agus menyatakan bahwa nyawanya menjadi taruhan dan meminta pihak yang meneriakkan putusan adil untuk tidak berkomentar sebelum mengetahui persoalan yang menurutnya terjadi. Setelah situasi dikendalikan, Agus kemudian dibawa kembali oleh petugas.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra