tirto.id - Nasib malang dialami dua remaja putri, RN (18) dan AN (13), setelah ditemukan sudah menjadi kerangka. Kakak adik itu tak lagi diketahui keberadaannya alias dinyatakan hilang sejak lima tahun lalu.
Hilangnya kedua korban baru terungkap setelah seorang warga tak sengaja menemukan bangkai sepeda motor di dalam parit kering di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatra Selatan, Minggu (6/9/2026).
Saksi awalnya berniat mencari kayu di lokasi. Melihat itu, saksi memiliki firasat tak baik. Dia mengurungkan mencari kayu dan memilih pulang untuk menemui Ketua RT setempat.
Dia lantas menceritakan kondisi bangkai motor yang sudah berkarat penuh. Ketua RT kemudian mengajak sejumlah warga mendatangi lokasi.
Lantaran kondisinya mencurigakan, warga sepakat mengecek motor itu tetapi tanpa mengubah posisi.
Kebetulan saja, ada warga yang mengenali motor itu dan merasa milik keluarga korban yang telah hilang lima tahun silam.
Temukan Kerangka di Dalam Rumah Kosong
Warga akhirnya menelusuri sekitar penemuan motor dengan harapan ada petunjuk lain. Salah satu sasarannya adalah sebuah rumah kosong yang tak pernah dihuni pemiliknya bertahun-tahun, yang hanya berjarak 10 meter dari bangkai motor.
Benar saja, warga menemukan kerangka manusia di dalam rumah dengan kondisi masih mengenakan pakaian lengkap. Ada juga sepatu, tas, buku, perhiasan, dan lainnya di sana.
Polisi kemudian datang untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi kedua kerangka. Sebelum itu, ditemukan identitas kedua korban, salah satunya tertulis di sampul buku sehingga disimpulkan kedua kerangka adalah kakak adik yang telah lama hilang.
Lokasi rumah kosong itu hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kediaman korban. Hanya saja, kondisinya tak terawat sehingga tidak pernah terpikirkan oleh keluarga untuk menjadi objek pencarian.
Dua kantong jenazah dibawa polisi ke kamar mayat. Sementara barang-barang temuan dikumpulkan guna dilakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Pelaku Langsung Ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pembunuhan enam jam usai penemuan kerangka. Mereka adalah Rendi Saputra alias RS (27), ditangkap di rumahnya di Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin.
RS harus ditembak di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan polisi saat ditangkap. RS merupakan pacar korban sebelum pembunuhan terjadi.
Dari pendalaman, petugas kembali menangkap satu pelaku lagi, yakni Andika alias AD (25) di Sungai Sedapat, Talang Kelapa. AD diduga turut membantu pembunuhan, baik saat perencanaan hingga eksekusi.
Kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Mereka mengetahui kebiasaan kedua korban melintas di lokasi saat berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Tersangka RS mengajak AD berembuk agar eksekusi berjalan lancar dan tanpa diketahui orang. Mereka mengatur hari, pemilihan lokasi, hingga apa yang dilakukan terhadap kedua korban jika sudah meninggal.
RS mengusulkan agar jalan yang biasa dilewati korban diportal sehingga terpaksa berhenti. Kemudian mereka menggunakan rumah terbengkalai sebagai tempat eksekusi.
Kedua tersangka berembuk sampai akhirnya menginap semalam di rumah kosong yang akan dijadikan lokasi pembunuhan. Besok paginya, tepat pada 27 Oktober 2021, pembunuhan diawali dengan menyiapkan dua bilah pisau.
Saat itu, korban RN membonceng adiknya, AN, menggunakan sepeda motor jenis Honda Legenda warna hitam. RN sudah biasa mengantar atau menjemput adiknya sekolah dan jalur itu menjadi pilihannya.
Korban terpaksa berhenti karena lajunya terhalang. Tiba-tiba mereka dikagetkan kedatangan kedua tersangka dari semak-semak.
Secepat kilat, tersangka RS menusuk leher AN dengan pisau hingga tewas di tempat. Korban RN tak bisa berbuat banyak melihat adiknya bersimbah darah karena mulutnya langsung dibekap pacar dan temannya.
Kemudian korban RN dibawa ke rumah kosong, termasuk juga mayat adiknya. Tak lupa kedua tersangka menyingkirkan sepeda motor korban dari jalan agar tak dicurigai warga.
Di rumah kosong itulah, kedua tersangka mengeksekusi korban RN hingga tewas. Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemerkosaan terhadap korban, baik sebelum maupun setelah dibunuh.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan atas temuan dan petunjuk di lapangan. Keterangan keluarga korban juga menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
"Hanya enam jam setelah penemuan kerangka kedua korban, kami tangkap dua tersangka, salah satunya pacar korban," ungkap Sandi Karisma, Selasa (8/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, korban pertama yang dibunuh adalah AN, adik RN. Barulah kemudian RN dibunuh di dalam rumah kosong tersebut.
"Untuk perkosaan masih kita dalami lagi," kata Sandi.
Tersangka Pembunuhan Ikut Cari Korban hingga Doa Bareng Keluarga
Kedua korban biasanya segera pulang ke rumah jika sudah pulang sekolah. Namun di hari itu mereka tak kunjung kembali meski hari sudah sore.
Keluarga mencari korban ke mana pun, dibantu warga juga. Mereka bertanya kepada siapa pun jika sempat melihat kakak adik itu.
Tersangka RS yang menjadi pacar korban RN, juga tak luput dari interogasi keluarga. Namun, saat itu RS berdalih tidak mengetahui apapun dan tak lagi komunikasi.
Untuk menutupi kejahatannya, tersangka RS bahkan ikut membantu pencarian. Dia juga menyempatkan waktu hadir dalam pembacaan Yasin dan doa di rumah keluarga dengan harapan kedua korban segera ditemukan dalam keadaan baik-baik saja.
"Tersangka ikut bantu mencari, ikut Yasinan juga. Jadi keluarga tidak sampai kepikiran jauh bahwa RS lah yang membunuh mereka," kata Sandi.

Dari pemeriksaan, tersangka RS mengaku nekat membunuh kedua korban karena sakit hati cintanya tak direstui orang tua RN. RS dan RN menjalin hubungan asmara enam bulan sebelum pembunuhan.
Keduanya cukup dekat sehingga sepakat ingin melanjutkan hubungan ke pernikahan, namun belum mendapatkan restu dari orang tua RN.
"Ya, motifnya karena sakit hati cinta tak direstui, tersangka ngaku mau menikahi korban RN," kata Sandi.
Sementara korban AN turut menjadi sasaran pembunuhan. Pelaku ingin kejadian pembunuhan itu tidak diketahui orang lain sehingga adiknya mesti ikut dibunuh.
"Katanya dendam kesumat ke keluarga korban," kata Sandi.
Setelah kejadian, tidak ada perilaku RS yang mencurigakan. Lima tahun berlalu, RS akhirnya menikah dengan seorang wanita belum lama ini.
"Tersangka RS sebagai pelaku utama pengantin baru," kata Sandi.
Atas perbuatannya, tersangka RS dan AD dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Mengapa Pelaku Bisa Sembunyikan Kejahatannya?
Kriminolog dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, menilai perbuatan kedua tersangka, utamanya, RS, dominan dilatarbelakangi sakit hati. Dia menaruh dendam kuat kepada keluarga korban sehingga menimbulkan niat ingin membalas sakit hatinya.
"Dari kriminolognya, jelas karena pengaruh sakit hati, psikologisnya dipenuhi rasa ingin membalas dendam dan sasarannya korban agar keluarganya ikut merasa sakit hati seperti yang ia rasakan," kata Azwar Agus kepada Tirto, Selasa (8/9/2026).
Meski saat kejadian usia kedua tersangka masih sekitar 22 tahun, Azwar menyebut faktor usia tidak begitu mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan tradisional, seperti pembunuhan berencana. Kepuasan batin dan ingin menjadi 'pemenang' menjadi faktor kuat atas tindakan pelaku.
Faktor lain, seperti media, lingkungan, dan tontonan, juga turut berpengaruh. Pelaku memiliki referensi agar tindakannya berjalan sesuai rencana tanpa diketahui orang lain.
"Nah, itu yang terjadi. Bukan soal umur, itu tidak begitu mempengaruhi, tapi cenderung psikologis," kata dia.
Watak pembunuh seperti ini, bisa dibilang psikopat, akan sulit dicurigai orang-orang sekitar. Mereka bisa menyembunyikan kejahatannya dengan prilaku biasa sehingga tidak bakal menjadi sorotan.
Dalam kejadian ini juga, pelaku bisa menutup semua informasi yang dia ketahui agar tidak terbongkar. Usai pembunuhan dilakukan, pelaku juga tidak merasa takut dan khawatir akan tertangkap dan kedoknya terungkap.
"Nah ini sudah psikopat, bisa dibilang seperti itu. Karena psikologisnya sudah terbentuk dari awal kejadian, maka tindakannya seperti biasa saja, tanpa merasa bersalah atau mencurigakan," kata Azwar.
Azwar menilai penggunaan pasal pembunuhan berencana sudah tepat dilakukan penyidik. Tinggal bagaimana polisi menguatkan pasal itu dengan bukti-bukti cukup sehingga nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim di pengadilan.
"Ya kalau kejahatan tradisional seperti pembunuhan, sudah bisa diketahui, apalagi tidak ada unsur perampokan, pasti pelakunya orang terdekat dan terencana," pungkas Azwar.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































