Menuju konten utama

Bagaimana Perlindungan Pendaki WNI Terjebak Bencana di Nepal?

Meski tak ada perwakilan pemerintah RI di Nepal, upaya evakuasi dilakukan Kemlu melalui KBRI Dhaka didampingi Konsuler RI di Kathmandu.

Bagaimana Perlindungan Pendaki WNI Terjebak Bencana di Nepal?
Rombongan WNI pendaki di wilayah Ya Khara, Nepal, saat berupaya menyelamatkan diri karena terjebak longsor dan banjir bandang. (FOTO/Dok. Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Minggu (27/9/2026), keluarga menunggu kabar rombongan pendaki yang salah satunya adalah Siti Alia Rahadiani. Rombongan pendaki ini kehilangan sinyal di tengah situasi Nepal yang tengah terjadi longsor dan banjir bandang.

Sekitar 18 orang pemengaruh dan satu pemandu Indonesia itu sedianya akan melakukan pendakian dari wilayah Ya Kharka menuju Thronh High Camp. Namun, bencana longsor menggugurkan niat mereka untuk menempuh perjalanan tersebut.

Rombongan ini telah berangkat dari Indonesia sejak 20 September 2026. Tak pernah ada yang menduga bahwa bencana longsor dan banjir bandang terjadi dan membuat mereka terkepung di wilayah Manang.

Siti Adita Rahadiani yang merupakan kakak dari pendaki bernama Alia menceritakan, keluarga mulai khawatir ketika melihat pemberitaan adanya bencana di Nepal hingga jatuhnya korban jiwa. Terlebih, ponsel adiknya kala itu tak bisa dihubungi dan hanya bisa bertumpu pada satelit.

"Awalnya semua berjalan lancar sampai Alia hilang kontak pada tanggal 27 september 2026 karena sinyal tertutup salju di Kota Manang. Tim tetap melanjutkan naik gunung di tanggal 27 itu, karena kalau turun pun enggak bisa, di bawah sudah ada banjir bandang," kata perempuan yang akrab disapa Dita saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/10/2026).

Rombongan Pendaki WNI Terjebak Bencana di Nepal

Rombongan WNI pendaki di wilayah Ya Khara, Nepal, saat berupaya menyelam(FOTO/Dok. Istimewa)

Menurut Dita, adiknya dan rombongan mendapatkan info terakhir tidak bisa naik sampai puncak karena ada longsor, sehingga kembali ke Kota Manang. Lokasi tersebut menjadi yang cukup aman dengan fasilitas cukup lengkap bagi keselamatan para pendaki.

"Kita (keluarga) makin khawatir karena ada kabar 12 orang hilang tertimbun salju di Manang dan empat meninggal. Katanya setelah Alia baru banget pergi dari sana. Tapi kami dapat info evakuasi bisa dilakukan secara mandiri dengan heli atau jalan kaki lima hari," ungkap Dita.

Disampaikan Dita, informasi yang didapat keluarga bahwa untuk fasilitas evakuasi dengan helikopter membutuhkan dana sekitar Rp15 juta untuk satu orang. Namun, antrean evakuasi dengan helikopter cukup padat.

Ditambahkan Dita, Kamis (1/10/2026) pagi seluruh rombongan memutuskan melakukan evakuasi mandiri dengan menggunakan helikopter. Penerbangan dilakukan menuju Besisahar, kemudian dilanjut menggunakan mobil ke daerah Pokhara.

"Hari ini tanggal 1 Oktober sudah dapat helinya. Akan ada penerbangan lima kali bolak-balik untuk evakuasi seluruh rombongan. Kabar terakhir pukul 13.55 waktu setempat, adik saya sudah naik heli," ucap Dita.

Saat ini, kata Dita, adiknya telah memberikan kabar dalam perjalanan empat jam menuju Porakha. Setelah itu, rombongan akan melakukan penerbangan menuju Kathmandu dan transit keberangkatan menuju Indonesia.

"Semuanya dilakukan mandiri karena katanya tidak ada KBRI di sana. Kami keluarga cukup kesulitan karena harus berebut tiket penerbangan ke Kathmandu. Harganya juga cukup mahal, yang biasanya berkisar Rp1 juta menjadi Rp2,5 juta hanya untuk perjalanan 15 menit," tutur Dita.

Atas peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh WNI pendaki yang sempat terjebak di Nepal. Perwakilan KBRI terdekat di sana berada di Dhaka, Bangladesh.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Dhaka untuk mengetahui kondisi seluruh pendaki tersebut. Informasi evakuasi yang dilakukan secara mandiri oleh para pendaki juga terus dilakukan pemantauan.

"Berdasarkan hasil koordinasi KBRI dengan salah seorang WNI yang menjadi pemandu tur pendakian, per tanggal 1 Oktober 2026, diperoleh informasi bahwa seluruh WNI yang tergabung dalam rombongan yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat," ujar Heni saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/10/2026).

Heni menerangkan saat ini seluruh pendaki sedang menunggu penjemputan dengan helikopter dalam beberapa kali perjalanan. Selain itu, perjalanan akan dilanjutkan menggunakan mobil jip untuk bergerak menuju wilayah Besisahar dan Pokhara, Nepal.

Dia memastikan bahwa KBRI Dhaka akan terus berkoordinasi dengan para WNI guna memperoleh perkembangan kondisi mereka. Hal ini sebagai jaminan perlindungan bagi seluruh WNI.

Bagaimana Negara Melindungi WNI di Negara Lain yang Tak Ada KBRI?

Peristiwa terjebaknya rombongan pendaki dari banjir bandang dan tanah longsor di Nepal ini menjadi pelajaran tersendiri. Tidak adanya pertolongan secara langsung dari pemerintah menjadi pertanyaan besar mengenai bagaimana negara hadir menjangkau warganya di saat tidak memiliki kantor perwakilan di suatu negara.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Diponegoro (Undip), Marten Hanura, mengatakan bahwa ketiadaan kantor diplomatik fisik di suatu negara bukan berarti mekanisme perlindungan WNI berhenti. Dalam konteks diplomasi modern, kata dia, fungsi perlindungan negara melampaui keberadaan fisik sebuah gedung kedutaan.

Marten menjelaskan pelayanan kekonsuleran dan perlindungan WNI di Nepal sejatinya berada di bawah naungan KBRI Dhaka yang berkedudukan di Bangladesh, didampingi oleh Konsul Kehormatan RI di Kathmandu.

Kementerian Luar Negeri sendiri mencantumkan kedua pihak tersebut sebagai kontak darurat resmi bagi WNI yang sedang berada di Nepal.

"Perlu diluruskan bahwa tidak adanya KJRI atau KBRI yang berkedudukan secara fisik di Nepal tidak berarti Indonesia tidak mempunyai mekanisme perwakilan dan perlindungan di negara tersebut," kata Marten saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/10/2026).

Marten menambahkan hal yang paling krusial dalam diplomasi modern bukan terletak pada kantor fisik, melainkan seberapa cepat negara mampu mengaktifkan jaringan diplomatik dan operasional saat bencana terjadi. Skema perlindungan ini juga memiliki pijakan hukum yang jelas.

Rombongan Pendaki WNI Terjebak Bencana di Nepal

Rombongan WNI pendaki di wilayah Ya Khara, Nepal, saat berupaya menyelam(FOTO/Dok. Istimewa)

Disebutkan dia, dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan bahwa saat WNI menghadapi bahaya nyata, Perwakilan RI di suatu negara berkewajiban memberikan perlindungan, mengumpulkan mereka di tempat aman, serta mengusahakan pemulangan ke Tanah Air.

Kemudian, Pasal 23 undang-undang yang sama, secara eksplisit memungkinkan pelaksanaan tugas tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah setempat, negara lain, maupun organisasi internasional.

Menurut Marten, perlindungan terhadadp WNI di luar negeri dalam situasi bencana harus dimaknai lebih luas dari sekadar penjemputan fisik. Terdapat beberapa tahapan yang berjalan secara beriringan, mulai dari pendataan dan verifikasi posisi WNI; koordinasi pencarian dan penyelamatan bersama otoritas lokal, seperti Tourist Police Nepal; hingga fasilitasi evakuasi ke titik aman menggunakan helikopter atau jalur darat.

Setelah berhasil keluar dari zona bahaya, kata Marten, negara harus hadir memberikan bantuan penanganan medis, penerbitan dokumen perjalanan pengganti bila hilang, hingga fasilitasi pemulangan atau repatriasi ke Indonesia.

Dia menekankan operasi fisik tetap berada di bawah kedaulatan dan otoritas Nepal, sementara Indonesia menjalankan fungsi perlindungan diplomatik serta bantuan kekonsuleran.

Mengenai anggapan penggunaan jaringan Interpol untuk menolong para pendaki, Marten menilai bahwa Interpol bukanlah jalur utama dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban yang masih hidup.

Interpol pada dasarnya merupakan mekanisme kerja sama kepolisian internasional yang lebih berperan pada penanganan identifikasi korban meninggal melalui Disaster Victim Identification (DVI), maupun pengerahan tim respons atas permintaan negara anggota.

Untuk menyelamatkan pendaki yang terjebak, kata dia, jalur yang digunakan adalah koordinasi berjenjang mulai dari KBRI Dhaka, Konsul Kehormatan RI di Kathmandu, Kementerian Luar Negeri Nepal, otoritas kebencanaan, hingga Tourist Police dan operator SAR lokal.

Selain itu, bisa melalui hubungan bilateral yang baik bertindak sebagai pendorong diplomasi, namun kesiapan krisis dan koordinasi lapangan tetap menjadi penentu utama.

Menanggapi kabar mengenai WNI di Nepal yang sempat melakukan evakuasi secara mandiri pada fase awal bencana, Marten menilai bahwa hal itu tidak serta-merta menunjukkan kurangnya kesigapan pemerintah. Sebab, tidak serta merta evakuasi harus menunggu pemerintah.

"Dalam bencana di daerah pegunungan, orang yang berada di lokasi memang harus melakukan evakuasi mandiri menuju titik aman terdekat ketika terdapat ancaman langsung," ujar Marten.

Ditambahkan dia, jika Indonesia memiliki kedutaan besar di Kathmandu sekalipun, petugas diplomatik tidak dapat seketika menerobos kawasan pegunungan yang terisolasi akibat longsor atau badai.

Kesigapan pemerintah harus dilihat dari indikator konkret, seperti kecepatan merespons laporan, komunikasi dengan keluarga korban, pemetaan posisi, serta koordinasi opsi SAR dan fasilitas medis dengan otoritas setempat.

Di sisi lain, Marten mengingatkan WNI yang berada di area berisiko tinggi untuk memprioritaskan keselamatan diri dengan menghubungi otoritas terkecil di lokasi kejadian terlebih dahulu.

Saat melapor, WNI diharapkan tidak sekadar mengabarkan kondisi terjebak, namun juga memberikan informasi mendetail seperti titik koordinat terakhir, jumlah anggota rombongan, kondisi kesehatan, identitas paspor, ketersediaan logistik, serta kontak pemandu atau agensi perjalanan.

Selain itu, melapor diri ke konsuleran, memilih operator resmi, dan memiliki asuransi perjalanan yang mencakup evakuasi darurat di area ekstrem merupakan langkah krusial sebelum melakukan perjalanan berbahaya.

Dia pun menilai hal ini menjadi wujud nyata dari penerapan konsep tanggung jawab negara melampaui batas wilayah, tempat kehadiran negara diupayakan secara maksimal meski terpisah jarak dan batas kedaulatan.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN WNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto