tirto.id - Warga negara Indonesia (WNI) asal Depok yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia berpotensi kehilangan status kewarganegaraannya jika terbukti secara sadar dan sukarela masuk dinas militer negara asing. Namun, pemerintah masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi mengenai WNI tersebut belum dapat dipastikan. Pemerintah masih perlu memperoleh keterangan dari pihak Rusia maupun WNI yang bersangkutan.
“Kita harus juga mendengar dari pihak Rusia, seperti apa. Dan kita harus juga mendengar dari yang bersangkutan, seperti apa,” ujar Yusril dalam konferensi pers peluncuran website dan aplikasi PPID di Hotel Le Meridien, Selasa (8/9/2026).
Yusril mengatakan informasi yang diterima pemerintah sejauh ini berasal dari Ukraina, negara yang tengah berperang dengan Rusia. Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
“Jangan kita mendengar sepihak, sudah tahu Ukraina-nya sedang perang sama Rusia. Informasi dari Ukraina kita terima mentah-mentah sekiranya kita kurang bijak dalam sikap seperti itu,” katanya.
Pemerintah masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Menurut Yusril, proses tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan.
"Kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemlu dan juga Kementerian Imigrasi Mengenai persoalan ini, jadi banyak informasi tapi belum sampai pada kesimpulan, " ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan apabila seseorang terbukti secara sadar masuk dinas militer negara asing. Menurutnya, status WNI dapat dicabut melalui tindakan hukum oleh Menteri Hukum.
“Kalau orang itu memang dengan sengaja dan sadar dia menjadi, masuk dinas militer negara asing itu memang bisa dicabut status WNI-nya,” ujar Yusril.
Meski demikian, status kewarganegaraan yang bersangkutan tetap sebagai WNI selama belum ada keputusan pencabutan. Pemerintah masih menunggu hasil verifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau belum ada pencabutan, jadi statusnya tetap WNI,” kata Yusril.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































