Menuju konten utama

Pusung Bantah Terima Rp300 Juta & Minta BMW untuk Loloskan Dapur

Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung membantah menerima Rp300 juta dan meminta BMW untuk meloloskan titik dapur BGN. Ia juga mengungkap dugaan praktik percaloan.

Pusung Bantah Terima Rp300 Juta & Minta BMW untuk Loloskan Dapur
Sidang praperadilan pengadaan motor listrik BGN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, mengungkap dugaan praktik percaloan dalam penentuan titik pembangunan dapur BGN.

Hal itu disampaikan Pusung saat memberikan keterangan secara daring melalui Zoom dalam sidang praperadilan perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam persidangan, Pusung membantah tudingan menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan meminta satu unit mobil BMW untuk meloloskan titik pembangunan dapur BGN.

“Jadi itulah Yang Mulia, banyak sekali fitnahan itu, dan saya pernah mengirim WA kepada Bapak Sjafrie Sjamsoeddin (Menhan). Tanggal 1 Juni saya WA beliau, saya difitnah. Difitnah jual beli titik, difitnah minta mobil BMW, banyak sekali fitnahan yang saya sampaikan,” ujar Pusung.

Pusung kemudian mengungkap dugaan percaloan tersebut bermula pada April 2026. Dia mengaku didatangi seorang perempuan bernama Widhi, yang disebut sebagai menantu Naim, kakak kandung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Menurut Pusung, Widhi mengaku telah membayar hampir Rp1 miliar kepada seorang broker bernama Catur untuk mendapatkan tiga titik pembangunan dapur.

“Saya sudah bayar 980 juta untuk mendapatkan tiga titik kepada atas nama Bapak Catur,” kata Pusung, menirukan pernyataan Widhi.

Pusung mengatakan Catur juga mencatut namanya dalam transaksi tersebut. Menurut dia, Catur mengaku sebagian uang tersebut akan diberikan kepada dirinya.

“Dia mengatakan kepada Ibu Widhi bahwa 300 juta untuk Waka Pusung dan yang lainnya untuk dua Waka yang lain,” ujar Pusung.

Pusung juga mempertanyakan proses persetujuan tiga titik dapur tersebut. Menurut dia, tiga titik yang diurus Catur langsung mendapat persetujuan setelah pembayaran Rp980 juta dilakukan.

“Yang perlu diselidiki dan didalami, setelah Ibu Widhi membayar 980 juta itu, tiga titik langsung ‘dicontreng biru’,” kata Pusung.

Dia menduga terdapat hubungan antara Catur dan tim verifikator internal BGN. Namun, dugaan tersebut belum dibuktikan dalam persidangan.

“Pertanyaan saya, adakah koneksi antara Catur dengan tim verifikator, salah satu tim verifikator? Analisa saya sepertinya ada,” ujar Pusung.

Pusung meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut. Dia juga mengatakan praktik jual beli titik pembangunan dapur perlu ditelusuri karena menurutnya banyak pihak yang mengeluhkan hal serupa.

“Contreng biru artinya sudah bisa membangun, titik sudah di-ACC. Ini sebenarnya yang harus dikejar, biar orang yang tidak benar itu tidak berkeliaran di luar. Bayangkan berapa banyak yang mengeluh tentang jual beli titik itu. Tapi saya sendiri difitnah oleh si Catur ini, yang menjadi broker,” tambahnya.

Sidang pengadaan motor listrik BGN

Sidang praperadilan pengadaan motor listrik BGN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). tirto.id/Huda

Bantah Tudingan Minta Mobil BMW

Selain tudingan menerima uang Rp300 juta dari broker, Pusung membantah isu bahwa dirinya meminta satu unit mobil BMW kepada pihak tertentu.

Pusung mengatakan telah menemui langsung orang yang disebut sebagai pihak yang dimintai mobil tersebut. Dia menyebut orang itu bernama Haji Jiki dan stafnya bernama Alwi.

“Jadi begini pak, luar biasa isu berkembang, Waka Pusung minta mobil BMW tipe baru. Saya ketemu dengan orang yang dimintai itu, namanya Haji Jiki, dan stafnya namanya Alwi. Dua-duanya ketemu saya, saya tanya, ‘Emang saya kapan minta?’ Betul, kami tidak mungkin, itu,” tutur Pusung.

Pusung mengatakan tudingan tersebut merupakan bagian dari isu yang menurutnya merugikan dirinya.

“Ya itulah model-model bagaimana memfitnah saya, bahwa Pak Pusung minta ini, minta itu,” ujarnya.

Praperadilan tersebut diajukan kubu Pusung untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kubu Pusung berpendapat kliennya tidak memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menilai dirinya menjadi korban dalam dugaan praktik percaloan proyek tersebut.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Alfitra Akbar