Menuju konten utama

Kepala BGN Sudaryono Batalkan Pengadaan LED Rp535 M

Pembatalan pengadaan lampu LED itu dilakukan karena memang tidak ada alokasinya dalam pagu anggaran 2027.

Kepala BGN Sudaryono Batalkan Pengadaan LED Rp535 M
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan dirinya sudah membatalkan wacana pengadaan lampu LED yang disebut-sebut mencapai nilai Rp535 miliar.

Menurutnya, informasi yang beredar terkait pengadaan lampu LED senilai Rp535 miliar itu terjadi pada saat masa jabatan Kepala BGN sebelumnya.

“Tadi saya sampaikan juga terkait di sosmed kan rame tuh [pengadaan] LED, seolah-olah kami belanja Rp500 miliar lebih. Enggak. Saya masuk sebagai Kepala Badan Gizi itu kemudian kami batalkan,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Sudaryono menjelaskan pembatalan pengadaan lampu LED itu dilakukan karena memang tidak ada alokasinya dalam pagu anggaran 2027.

Selain itu, menurutnya, wacana pengadaan lampu LED itu juga mengada-ada.

“Karena, memang pagu anggarannya enggak ada. Kemudian, ini pengadaan yang menurut saya mengada-ada ya,” tegasnya.

Sudaryono mengatakan dalam pagu anggaran 2027, BGN sama sekali tidak mencantumkan alokasi untuk belanja modal.

“Anda bisa lihat di tahun 2027 tuh tidak ada belanja modal. Jadi, tidak ada pengadaan yang aneh-aneh,” ucapnya.

Dia juga memastikan, dalam masa kepemimpinannya, BGN tidak akan mengajukan pengadaan barang yang mengada-ada.

“Kami pastikan di bawah kepemimpinan kami itu tidak ada pengadaan yang mengada-ada. Kami pastikan itu,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi