Menuju konten utama

Draf RUU Penyiaran Larang Total Iklan Rokok di Media

Draf terbaru RUU Penyiaran melarang total promosi rokok dan judi dalam siaran iklan. Lembaga penyiaran yang melanggar terancam sanksi denda besar.

Draf RUU Penyiaran Larang Total Iklan Rokok di Media
Iklan Rokok. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memasukkan klausul larangan promosi rokok, minuman beralkohol, hingga judi dalam draf perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam draf Penyiaran versi 31 Agustus 2026 yang diterima Tirto, aturan tersebut melarang promosi rokok dalam materi siaran iklan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 46A ayat (2) huruf i draf RUU Penyiaran.

“Mempromosikan minuman beralkohol, rokok, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, atau hal-hal yang mengandung unsur judi,” demikian salah satu ketentuan dalam pasal tersebut, dikutip Kamis (24/9/2026).

Selain mengatur materi iklan, draf RUU juga memasukkan rokok sebagai salah satu muatan yang harus diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).

Pasal 48A menyebut P3 setidaknya memuat panduan etika mengenai sejumlah materi, termasuk muatan isi siaran terkait rokok, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta minuman beralkohol. P3 tersebut merupakan dasar penyusunan Standar Isi Siaran (SIS), sebagaimana diatur dalam Pasal 48B.

Dalam ketentuan SIS, draf RUU juga memasukkan isi siaran terkait rokok, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta minuman beralkohol sebagai materi yang dilarang.

Kewenangan Penuh dan Sanksi Tegas dari KPI

Dalam hal ini, KPI kemudian diberi kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan P3 di lembaga penyiaran. Di mana Pasal 50, KPI menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti aduan dari setiap orang, lembaga, atau kelompok masyarakat mengenai dugaan pelanggaran P3.

“KPI meneruskan aduan dan memberikan kesempatan hak jawab kepada lembaga penyiaran yang diadukan,” tulis Pasal 50 ayat (3).

Apabila lembaga penyiaran tidak menaati hasil evaluasi dan penilaian tersebut, KPI dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara isi siaran yang bermasalah, denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI, dan/atau penghentian isi siaran yang bermasalah.

Sementara untuk pelanggaran terhadap ketentuan materi siaran iklan, Pasal 46B mengatur sanksi administratif oleh KPI terhadap lembaga penyiaran.

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pemotongan sebagian materi siaran iklan yang bermasalah, denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI, dan/atau penghentian materi siaran iklan yang bermasalah.

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah