Terdapat pasal di RUU Cipta Kerja yang mengubah sanksi pidana menjadi administratif terhadap pelanggaran iklan rokok, miras dan zat adiktif di UU Penyiaran.
KPAI mengakui ada kemungkinan upaya hukum dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dalam seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019. Namun, opsi tersebut belum dibahas.
KPAI dan Kementerian PPPA akan mengundang sejumlah kepala daerah untuk berkoordinasi soal penghentian kegiatan seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019.