tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan RI No. TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.
Menteri Kominfo, Rudiantara juga telah memberi arahan kepada timnya untuk segera melakukan take down atas konten iklan yang ditemukan di internet.
“Saat ini TIM AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” ucap Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Jumat (14/6/2019).
Fernando mengatakan proses take down ini terlebih dahulu diawali dengan proses crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Sejak menerima surat itu, Fernando menjelaskan bahwa Menteri Kominfo segera memberi arahan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam prosesnya, TIM AIS Kemenkominfo menemukan 114 kanal yang terdiri dari Facebook, Instagram, dan Youtube yang dianggap melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memeragakan wujud rokok. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut bila pemblokiran juga mencangkup iklan yang dipasang di situs lainnya termasuk berita online.
“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudianatra langsung memberi arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” ucap Fernando.
Disamping itu, Fernando juga menjelaskan bahwa Menteri Kominfo telah menghubungi Menteri Kesehatan, Nila Moeloek untuk segera melakukan rapat koordinasi. Terutama membahas kemungkinan adanya pelanggaran atas pasal lainnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari