tirto.id - Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandani, dikutip Antara, Sabtu (1/2/2025).
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah mengecek di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang saat ini telah dibatalkan.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” tutur dia.
Nantinya, kata Djuhandani, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya terkait dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada bagian laut yang ditanami pagar.
Pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini, kami sudah melaksanakan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah ini juga merupakan tindak pidana,” tutur dia.
Selain Polri, Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB/SHM pada bagian yang ditanami pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dalam proses penyelidikan, pihaknya hanya mengumpulkan data dan keterangan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucap Harli.
Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.
Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan dugaan tindak pidana, Harli mengatakan bahwa Kejagung akan menindaklanjutinya.
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” kata Harli.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama