Menuju konten utama

KKI Tunggu Status Hukum Dokter di Garut untuk Cabut STR Permanen

Pencabutan STR dokter kandungan di Garut masih dalam proses dan bisa berkembang menunggu proses hukum.

KKI Tunggu Status Hukum Dokter di Garut untuk Cabut STR Permanen
Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menjelaskan perbedaan langkah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap dua dokter yang terjerat kasus pelecehan seksual di Jawa Barat.

Pasalnya, STR dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin dicabut permanen, sedangkan dokter kandungan di Garut hanya dikenakan pencabutan STR sementara.

Ketua KKI, Arianti Anaya, mengatakan perbedaan ini terkait dengan status hukum masing-masing kasus yang tengah berjalan. Kasus dokter PPDS dinilai sudah jelas secara hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Langsung dicabut karena (kasus dokter PPDS) langsung ditangani oleh pihak berwajib, karena kasusnya adalah pidana jelas gitu ya, di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang persangkutan sudah masuk sebagai tersangka. Sehingga ini sudah harus kami cabut,” ujar Arianti dalam konferensi pers, di kantor KKI, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, untuk kasus dokter kandungan di Garut baru saja dilakukan penelusuran oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan menguak keterkaitannya dengan unsur pidana. Sehingga, pencabutan STR tersebut masih dalam proses dan dapat berkembang kemudian.

“Nah, kalau yang MSF ya, itu baru kemarin selesai MDP dan sudah sampai di pihak berwajib, karena ada indikasi kasus pidana. Kalau nanti statusnya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR,” tuturnya.

Sebagai informasi, KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter residen Universitas Padjajaran, di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) Priguna Anugrah yang menjadi tersangka pelecehan seksual. Pencabutan itu resmi dilakukan pada Kamis (10/4/2025).

Adapun, STR milik dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah klinik swasta daerah Garut, Jawa Barat, ditetapkan dicabut sementara pada Kamis (17/4/2025).

“Sehingga untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan, sudah kami non-aktifkan untuk sementara aampai menunggu dari penegak hukum,” ujar Ketua KKI, Arianti Anaya dalam konferensi pers, di kantor KKI, Jakarta.

Adapun saat ini, kedua kasus tersebut masih bergulir di pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto